Apakah penyelenggara arisan bodong wajib mengganti kerugian para member jika buktinya hanya chat dan bukti transfer, dan apakah alasan kesulitan ekonomi bisa menghilangkan kewajiban ganti rugi tersebut?
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Analisis
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan hukum antara penyelenggara arisan dan peserta lahir dari suatu perikatan perjanjian, meskipun tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Perikatan tersebut dapat dibuktikan melalui kesepakatan para pihak yang tercermin dalam chat, percakapan grup arisan, serta adanya pembayaran iuran oleh peserta. Hal ini sejalan dengan Pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.
Apabila penyelenggara arisan tidak melaksanakan kewajibannya, seperti tidak membayarkan dana arisan kepada peserta sesuai kesepakatan, maka secara perdata perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Dalam konteks ini, peserta arisan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yaitu “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Selain wanprestasi, perbuatan penyelenggara arisan bodong juga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila terbukti sejak awal penyelenggara bertindak tidak jujur, menyalahgunakan kepercayaan peserta, atau menjalankan arisan dengan skema yang tidak sehat dan merugikan pihak lain. Hal ini memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kekuatan Pembuktian Bukti Digital dalam Perkara Perdata
Dalam perkara perdata, bukti percakapan digital (chat), bukti transfer, dan percakapan dalam grup arisan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, sepanjang dapat dibuktikan keasliannya dan keterkaitannya dengan para pihak. Bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan:
Dalih Faktor Ekonomi
Dalih penyelenggara arisan bahwa kegagalan arisan disebabkan oleh faktor ekonomi atau keadaan memaksa (force majeure) tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perdata. Dalam hukum perdata, force majeure hanya dapat diterima apabila peristiwa tersebut:
Kesulitan ekonomi atau ketidakmampuan mengelola dana arisan pada prinsipnya bukan merupakan force majeure, melainkan risiko yang seharusnya telah diperhitungkan oleh penyelenggara. Apalagi apabila dana peserta digunakan untuk kepentingan lain atau untuk membayar peserta sebelumnya, maka alasan tersebut tidak dapat membebaskan pelaku dari kewajiban ganti rugi.
Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda. Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.
Sumber :
Tim Hukumonline.com, “Force Majeure dalam Hukum Indonesia”, (2022), https://www.hukumonline.com/berita/a/force-majeure-dalam-hukum-indonesia-lt637dd976b73fc/
Saya ingin meminta penjelasan mengena
Saya ingin menanyakan mengenai proses