Supported by JAMDATUN
Kamis, 12 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-06 07:43:57
Pertanahan
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA SERTIFIKAT TANAH HILANG ATAU RUSAK?

Saya ingin meminta penjelasan mengenai langkah hukum yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah hilang atau mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sertifikat tersebut merupakan bukti hak atas tanah yang sah, namun karena hilang/rusak dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, seperti penyalahgunaan oleh pihak lain atau kesulitan dalam pembuktian kepemilikan. Mohon penjelasan mengenai prosedur pengurusan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN), persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak pemilik tanah selama proses penggantian sertifikat berlangsung.

Dijawab tanggal 2026-02-05 08:23:40+07

Dasar Hukum: 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021
    tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Analisis:

Sertifikat tanah merupakan bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan menjadi dasar kepastian hukum bagi pemegang hak. Apabila sertifikat tanah hilang atau mengalami kerusakan, maka pemilik tanah berpotensi mengalami kesulitan dalam membuktikan kepemilikannya secara hukum. Kondisi tersebut tidak menghapus hak atas tanah, namun melemahkan posisi hukum pemilik apabila terjadi sengketa atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik hak tetap dilindungi oleh hukum dan dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, selama sertifikat pengganti belum diterbitkan, terdapat risiko hukum yang harus diantisipasi sehingga diperlukan langkah administratif dan hukum yang tepat.

Kerugian

Kerugian yang dapat timbul akibat sertifikat tanah hilang atau rusak antara lain:

  1. Tidak adanya kepastian hukum sementara bagi pemilik tanah.
  2. Kesulitan pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa dengan pihak lain.
  3. Risiko penyalahgunaan sertifikat oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Kerugian materiil, karena tanah tidak dapat dialihkan, dijual, atau dijadikan jaminan selama sertifikat belum diganti.
  5. Kerugian administratif, berupa waktu, biaya, dan tenaga dalam pengurusan sertifikat pengganti.

Upaya Hukum

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah apabila sertifikat tanah hilang atau rusak pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan serta mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan sertifikat tanah kepada Kepolisian. Laporan kehilangan ini berfungsi sebagai dasar administrasi yang sah dan menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dalam proses ini, pemilik diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, seperti identitas diri, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Permohonan sertifikat pengganti merupakan upaya hukum administratif yang sah untuk memperoleh kembali alat bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang lebih luas, BPN dapat mensyaratkan adanya pengumuman kehilangan sertifikat melalui media massa. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan, sekaligus sebagai langkah preventif agar sertifikat yang hilang tidak disalahgunakan oleh pihak lain

Demikian yang kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda. Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.

Sumber Bacaan:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/sertifikat-tanah-rusak--ini-syarat-penerbitan-sertifikat-pengganti-lt4d00324325928/ 

Irwin Perison SH, (2007) Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegangnya di Kantor Pertanahan Kota, (thesis, Semarang Universitas Diponegoro).

Yuyun Mintaraningrum. (2015). Aspek Kepastian Hukum Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor Putusan PTUN Nomor 24/G/TUN/2000/PTUN.Smg). Jurnal Repertorium, 2(2).

Florianus SP Sangsun (2007) Tata cara mengurus sertifikat tanah, Jakarta: Visi Media.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMARINDA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Pemecahan Sertifikat Tanah

Bagaimana proses pemecahan Sertifikat

Hutang Piutang
Arisan Bodong

Apakah penyelenggara arisan bodong wa

Pertanahan
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang atau rusak?

Saya ingin meminta penjelasan mengena

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.