Bagaimana proses pemecahan Sertifikat Tanah?
Merujuk bunyi Pasal 42 Permenag/Kepala BPN 3/1997:
Mengenai jangka waktu proses pemecahan sertipikat ini tidak dapat dipastikan, sebab pemeriksaan atas dokumen dan pengukuran data fisik tanah memerlukan waktu dan berikut proses-proses selanjutnya. Namun dalam praktik, biasanya proses pemecahan sertipikat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan.
Saya ingin meminta penjelasan mengena
Saya ingin menanyakan mengenai proses