Bulan lalu, saya meminjamkan uang Rp 5 juta kepada teman saya beli motor bekas anaknya dengan kesepakatan lisan bahwa dia akan mengembalikannya dalam 3 bulan dan bpkb mobilnya sebagai jaminan. Namun, setelah jatuh tempo, dia tidak membayar sama sekali dan mengklaim bahwa kesepakatan itu tidak mengikat karena tidak dibuat secara tertulis. Apakah saya bisa menuntutnya secara hukum perdata atas utang piutang ini?
Meskipun kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, transaksi tersebut tetap dianggap sebagai kontrak yang sah di mata hukum Indonesia. Berikut adalah penjelasan hukum secara mendalam untuk membantu Anda memahami posisi Anda:
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada empat syarat sahnya suatu perjanjian:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu pokok persoalan tertentu.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Penting: Undang-undang tidak mewajibkan semua perjanjian dibuat secara tertulis (kecuali untuk jenis tertentu seperti jual beli tanah). Jadi, klaim teman Anda bahwa perjanjian itu "tidak mengikat" karena tidak tertulis adalah salah secara hukum.
Masalah utama dalam perjanjian lisan bukanlah "keabsahan", melainkan "pembuktian". Di pengadilan, Anda perlu membuktikan bahwa utang tersebut benar-benar ada. Anda bisa menggunakan alat bukti lain yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata:
Saksi: Apakah ada orang lain yang melihat/mendengar saat uang diserahkan atau saat kesepakatan dibuat?
Bukti Transfer: Jika Anda memberikan uang lewat bank, mutasi rekening adalah bukti kuat adanya aliran dana.
Bukti Chat/Pesan: Riwayat WhatsApp atau SMS yang membahas utang tersebut bisa menjadi bukti petunjuk.
Pengakuan/Persangkaan: Fakta bahwa Anda memegang BPKB mobilnya adalah bukti kuat bahwa ada hubungan hukum (jaminan) di antara kalian. Secara logika, seseorang tidak akan menyerahkan dokumen berharga seperti BPKB tanpa alasan yang jelas.
Jika mediasi secara kekeluargaan gagal, Anda bisa menempuh jalur berikut:
| Langkah | Penjelasan |
|---|---|
| Somasi | Kirimkan surat teguran resmi (Somasi) sebanyak 3 kali yang menyatakan dia telah wanprestasi (ingkar janji) dan memberikan tenggat waktu terakhir. |
| Gugatan Sederhana | Karena nilai utang Rp 5 juta (di bawah Rp 500 juta), Anda bisa mengajukan Small Claim Court (Gugatan Sederhana) ke Pengadilan Negeri. Prosesnya lebih cepat dan mudah. |
| Pelaporan Pidana | Jika sejak awal dia berniat menipu (misal: BPKB ternyata palsu atau dia menggunakan nama palsu), Anda bisa melaporkannya atas dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP). Namun, biasanya polisi menyarankan jalur perdata terlebih dahulu. |
Pegang terus BPKB mobil tersebut sebagai posisi tawar. Jangan kembalikan sampai uang Anda lunas. Anda juga bisa mencoba merekam percakapan saat menagihnya; jika dia mengakui utang tersebut dalam rekaman, itu bisa memperkuat bukti Anda.
Catatan: Mengingat nominalnya Rp 5 juta, biaya pengacara mungkin akan lebih besar dari nilai utangnya. Sangat disarankan untuk mencoba jalur Gugatan Sederhana yang bisa Anda urus sendiri di pengadilan tanpa pengacara jika perlu.