Apa yang dimaksud dengan pembatalan perkawinan oleh Kejaksaan?"
PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH KEJAKSAAN
A. Pengertian Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk menyatakan bahwa suatu perkawinan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sejak saat dilangsungkan, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pengertian ini sejalan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan: “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Dengan demikian, pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Perceraian mengakhiri perkawinan yang sah, sedangkan pembatalan perkawinan meniadakan keabsahan perkawinan sejak semula karena adanya cacat hukum.
B. Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan dalam Pembatalan Perkawinan
1. Kejaksaan sebagai Pemohon Pembatalan Perkawinan
Berdasarkan Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa: “Pembatalan perkawinan dapat dimintakan oleh pejabat yang berwenang selama perkawinan tersebut belum diputuskan oleh pengadilan.” Frasa “pejabat yang berwenang” dalam ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan untuk mengajukan permohonan atau gugatan pembatalan perkawinan, sepanjang bertindak untuk kepentingan umum.
2. Landasan Kewenangan Kejaksaan
Kewenangan Kejaksaan secara eksplisit diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004, yang menyebutkan: “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Selain undang-undang, kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara perdata, termasuk pembatalan perkawinan, juga ditegaskan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, yang mengatur bahwa Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk melakukan Penegakan Hukum melalui Gugatan/Permohonan ke Pengadilan terhadap permasalahan pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Dalam konteks ini, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menjalankan fungsi penegakan hukum guna melindungi kepentingan hukum negara dan masyarakat.
C. Kesimpulan
Pembatalan perkawinan oleh Kejaksaan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya suatu perkawinan yang cacat hukum. Kewenangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Kejaksaan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tindakan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi para pihak yang melangsungkan perkawinan, melainkan untuk menjamin terlaksananya tertib hukum, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat dalam institusi perkawinan.