Saat ini kami sedang menyewa sebuah rumah dengan masa habis sewa kurang dari 2 bulan lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh kami untuk mengosongkan rumah dan memindahkan barang-barang kami. Apa yang harus kami lakukan?
Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan isi Pasal 1576 KUH Perdata: Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
Berdasarkan isi pasal di atas, jelas bahwa perjanjian sewa dengan pemilik rumah tidak akan putus, kecuali jika masa sewanya sudah habis atau telah diperjanjikan sebelumnya. Dalam hal yang ditanyakan maka Perjanjian sewa/ sewa terhadap rumah tersebut tidak akan serta merta berakhir karena masa habis sewa masih tersisa 2 bulan lagi meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya.