Selamat pagi Pak, izin bertanya apakah akibat hukum perceraian? Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Akibat hukum perceraian dalam hal tanggung jawab orangtua yang telah bercerai berdasarkan UU Perkawinan yaitu terhadap pemeliharaan anak, terhadap harta bersama dan terhadap nafkah/biaya isteri dan anak. Tanggung jawab orang tua yang telah bercerai terhadap nafkah/ biaya isteri dan anak. Tanggung jawab orang tua yang telah bercerai terhadap nafkah anak di bawah umur maka terhadap anak yang belum mumayyiz (berusia 12 tahun) berhak mendapat hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu, wanita wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, wanita wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu., kemudian untuk anak yang sudah mumayyiz(berusia 12 tahun) berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya selanjutnya apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi,maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula serta semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).