Selamat Pagi..
izin bertanya Pak/Ibu Jaksa, dalam sutu persidangan perdata yang saya pernah saksikan ,ada salah satu pihak yang berlawanan dengan masyarakat dalam hal ini adalah instansi pemerintah yang didalam persidangan tersebut, instansi pemerintah diwakili oleh “JPN” , sebenarnya apa tupoksi dari JPN tersebut ketika mewakili suatu Instansi? Kemudian mengapa JPN mewakili pihak lain dalam persidangan?
Selamat Pagi Ibu Amira Nurfadilah Mamonto,
Terima Kasih atas Pertanyaan yang disampaikan, Terkait Permasalahan Saudara, dapat kami jawab sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakkan Hukum dan Bantuan Hukum atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa JPN berwenang memberikan Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai pihak secara non litigasi maupun litigasi dalam Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Uji Materiil, Undang-Undang, dan Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang.
Bahwa Dasar Hukum JPN melaksanakan Bantuan Hukum adalah Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.