Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-21 10:23:01
Hukum Waris
HARTA GINO-GINI

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini setelah perceraian? apakah harus sama rata?

Dijawab tanggal 2026-01-21 10:42:39+07

Selamat Pagi, berikut jawaban atas pertanyaan saudara yang telah diajukan: 

Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan mengenal dua jenis dalam perkawinan, yakni:

a. Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;

b. Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.

 

Harta Gono-Gini setelah Perceraian

Berdasarkan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi sama rata antara kedua belah pihak, sebagai contoh Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 yang menerangkan ketentuan bahwa: Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.

Sepanjang riset yang kami lakukan, belum ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pembagian harta bersama dengan perbandingan 50:50. Oleh karena itu, rasio tersebut masih bisa berubah tergantung dengan pertimbangan hakim. Perlu diperhatikan pula, bahwasanya pembagian harta bersama secara rata juga tidak berlaku dalam hal telah terdapat adanya perjanjian perkawinan.

Dengan demikian, harta bersama setelah bercerai dapat dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan pembagian harta bersama ini tidak berlaku dalam hal:

a. Suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan;

b. Berdasarkan hukumnya masing-masing.

Dasar Hukum

● Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

●  Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

●  Pasal 37 UU Perkawinan

Terimakasih telah menghubungi HaloJPN

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN TANGERANG
Alamat : Jl. M. Atiek Soeardi Komplek Perkantoran Pemda, Tigaraksa, KabupatenTangerang, Banten
Kontak : 85692255289

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.