Saya banyak melihat di internet adanya perkawinan campuran antara beda warga negara, dan saya ingin tau apa sih resiko dari perkawinan campuran beda negara? Terima kasih
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran sebagaimana diatur di dalam Pasal 57 UU Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia yang dilakukan di Indonesia, dilakukan menurut hukum di Indonesia dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat-syarat yang ditentukan di dalam UU Perkawinan telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Adapun Risiko Perkawinan Campuran diatur yaitu Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan: Perempuan warga Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraann istri mengikuti warga negara suami sebagai akibat perkawinan. Jika perempuan ingin tetap mempertahankan status warga negara Indonesia, dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.