Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-09 08:35:14
Pendirian dan pembubaran PT
HAK GUNA USAHA

Selamat pagi bapak/ibu. Saya memiliki perusahaan kecil yang pada saat ini sudah berjalan kurang lebih selama 8 bulan. Saya mau bertanya mengenai jangka waktu HGU saya. Berapa lama HGU diberikan dan apakah HGU bisa jadi hak milik saya pribadi? Lalu, setelah hak guna usaha saya diperbarui, apakah masih bisa diperpanjang lagi?

Dijawab tanggal 2026-01-12 09:18:43+07

Memahami aspek legalitas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU) sangat penting untuk kepastian investasi jangka panjang. Berdasarkan peraturan terbaru (PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah) menjelaskan sebagai berikut:

1. Jangka Waktu HGU, melainkan melalui tiga tahapan:

Pemberian Pertama kali: Paling lama 35 tahun,  Perpanjangan: Paling lama 25 tahun, Pembaruan: Paling lama 35 tahun.

Jadi, total jangka waktu yang bisa dinikmati dalam satu siklus penuh adalah 95 tahun. Namun, setiap transisi (dari pemberian ke perpanjangan, atau perpanjangan ke pembaruan) memerlukan permohonan ulang dan evaluasi dari kantor pertanahan (ATR/BPN).

2. Secara prinsip, HGU tidak bisa langsung diubah menjadi Hak Milik (SHM) selama tanah tersebut masih digunakan untuk fungsi usaha (perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan) oleh badan hukum.

3. Setelah Pembaruan, HGU Bisa Diperpanjang Lagi. Hal ini diperbolehkan selama tanahnya masih diusahakan dengan baik, sesuai dengan rencana tata ruang, dan masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak dan Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan hak yang baru (siklus baru).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.