Selamat pagi bapak/ibu. Saya memiliki perusahaan kecil yang pada saat ini sudah berjalan kurang lebih selama 8 bulan. Saya mau bertanya mengenai jangka waktu HGU saya. Berapa lama HGU diberikan dan apakah HGU bisa jadi hak milik saya pribadi? Lalu, setelah hak guna usaha saya diperbarui, apakah masih bisa diperpanjang lagi?
Memahami aspek legalitas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU) sangat penting untuk kepastian investasi jangka panjang. Berdasarkan peraturan terbaru (PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah) menjelaskan sebagai berikut:
1. Jangka Waktu HGU, melainkan melalui tiga tahapan:
Pemberian Pertama kali: Paling lama 35 tahun, Perpanjangan: Paling lama 25 tahun, Pembaruan: Paling lama 35 tahun.
Jadi, total jangka waktu yang bisa dinikmati dalam satu siklus penuh adalah 95 tahun. Namun, setiap transisi (dari pemberian ke perpanjangan, atau perpanjangan ke pembaruan) memerlukan permohonan ulang dan evaluasi dari kantor pertanahan (ATR/BPN).
2. Secara prinsip, HGU tidak bisa langsung diubah menjadi Hak Milik (SHM) selama tanah tersebut masih digunakan untuk fungsi usaha (perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan) oleh badan hukum.
3. Setelah Pembaruan, HGU Bisa Diperpanjang Lagi. Hal ini diperbolehkan selama tanahnya masih diusahakan dengan baik, sesuai dengan rencana tata ruang, dan masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak dan Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan hak yang baru (siklus baru).