Supported by JAMDATUN
Minggu, 25 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-22 07:08:32
Hukum Waris
YURISPRUDENSI

Selamat pagi Bapak,izin bertanya adalah yurisprudensi seputar hukum waris?terimakasih

Dijawab tanggal 2026-01-22 15:17:54+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

BeberapaYurisprudensi yangdapat dijadikan rujukan terkait masalahwaris dan kaitannya dengangugatankeperdataan. 

1. Putusan MA-RI Nomor 179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961 Dalam perkara Langtewas dkk melawan Benih Ginting terkait dengan sengketa kewarisan dalam adat Karo yang sangat kuat menganut pahampatrilineal (garis keturunan Ayah), Mahkamah Agung menyatakanbahwa: Mahkamah Agung atas rasa peri kemanusiaan dan keadilan umum serta atas 9 hakikat persamaan hak antara wanita dan priamenganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di Tanah Karo bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya. 

2. Putusan MA-RINo.439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 Tentang tuntutan pengembalian barang harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris. 

3. Putusan MA-RI Nomor 415 K/SIP/1970 tanggal 16Juni 1971 Dalam perkara Usman dkk melawan Marah Iman Nasution dkk menyatakan bahwa: Hukum Adat di daerah Tapanuli kini telah berkembang kearah pemberian hak yang sama kepada anak perempuan dan laki-laki. 

4. Putusan MA-RI Nomor 4766 K/Pdt/1998 tanggal 16 November 1999, Mahkamah Agungkembalimenggariskankaidahhukum bahwa: Perempuan di Bali berhak atas harta peninggalandari pewaris walaupun sistem pewarisan di Bali sendiri menganut sistem pewarisan mayorat laki-laki. 

5. PutusanMA-RINo.350K/AG/1994tanggal 28Mei1997. Bahwa dalam pembagian waris menurut hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan. 

6. PutusanMA-RINomor:681K/SIP/1975 Karena sengketa adalah harta serekat gono-gini penggugat dengan mendiang suaminya (ayah tergugat maka ia sebagai istri mendapat 1/2 bagian ditambah satu bagian anak, menjadi 1/2 + 1/4 = 3/4 bagian; sedang tergugat sebagai anak, mendapat1/4bagian. 

7. PutusanMA-RINomor:1194K/SIP/1975 Hukum adat: hak atas warisan tidak hilang akibat lampaunya waktu saja 

8. PutusanMA-RINo.161.K/Sip/1959, tanggal 20Juni1959 Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya. 

9. PutusanMA-RINo.332.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 10 Dalam hal perkara sebelum diputuskan, Tergugat meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya tidak dapat dilaksanakan(vide: PutusanMA-RiNo.459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975. 

10.PutusanMA-RINo.429.K/Sip/1971, tanggal 10Juli1971 Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat; Karena i.e. dari Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak Penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh ahli waris Tergugat,putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperbaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada ahli waris; Harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya. 

11.PutusanMA-RINo.431.K/Sip/1973, tanggal 9Mei1974 Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula,gugatan harus dinyatakan gugur. 

12.PutusanMA-RINo.64.K/Sip/1974, tanggal1 Mei1975 Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya Surat Gugatan itu,sebab sebagai ternyata dalam Surat Gugatan para Penggugat/Terbanding semata-mata menuntut haknya; dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat Terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm.Haji Bustami,Bahwa Hakim pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam perkara ini,dengan tiada lawan. 

13.PutusanMA-RINo.516.K/Sip/1973, tanggal 25Nopember1975 Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung: tidak diharuskan semua ahli waris menggugat 

14.PutusanMA-RINo.2438.K/Sip/1980 Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima,karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak(Tergugat)dalam perkara. 11 

15.PutusanMA-RINo.546.K/Pdt/1984, tanggal 31Agustus1985 Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTABARU
Alamat : JL. Jamrud 1 DesaDirgahayuKec. PulauLaut Utara Kab. Kotabaru, 72116
Kontak : 81348452330

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Yurisprudensi

Selamat pagi Bapak,izin bertanya adal

Pertanahan
Pemecahan tanah

Izin bertanya Bapak Ibu, bagaimana pr

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Ibu saya menawarkan motornya seharga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.