Supported by JAMDATUN
Minggu, 25 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-22 00:09:21
Pertanahan
PEMECAHAN TANAH

Izin bertanya Bapak Ibu, bagaimana proses pemecahan tanah? Terima kasih

Dijawab tanggal 2026-01-22 15:01:23+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Merujuk bunyi Pasal 42 Permenag/Kepala BPN 3/1997: 

1. ...dst 

2. Apabila terjadi penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar,maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali. 

3. Untuk bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya. Mengenai jangka waktu proses pemecahan sertipikat ini tidak dapat dipastikan, sebab pemeriksaan atas dokumen dan pengukuran data fisik tanah memerlukan waktu dan berikut proses-proses selanjutnya.Namun dalam praktik, biasanya proses pemecahan sertipikat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTABARU
Alamat : JL. Jamrud 1 DesaDirgahayuKec. PulauLaut Utara Kab. Kotabaru, 72116
Kontak : 81348452330

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Yurisprudensi

Selamat pagi Bapak,izin bertanya adal

Pertanahan
Pemecahan tanah

Izin bertanya Bapak Ibu, bagaimana pr

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Ibu saya menawarkan motornya seharga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.