Ibu saya menawarkan motornya seharga Rp 15.000.000 kepada temannya, setelah mereka berdiskusi mereka sepakat untuk melakukan transaksi secara lisan tanpa dituangkan dalam perjanjian tertulis. Teman ibu saya kemudian menerima dan menggunakan motor ibu saya selama kurang lebih 3 bulan. Namun setelah 3 bulan, ibu saya menagih uangnya temannya menolak membayar karena menurutnya tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada saksi saat mereka melakukan perjanjian. Apakah perjanjian yang dibuat secara lisan oleh ibu saya tidak memiliki kekuatan hukum? apa langkah yang dapat diambil agar teman ibu saya mau membayar uang tersebut?
Mohon bantuan jawabannya terimakasih.
Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaan anda kepada JPN Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Berikut jawaban yang dapat saya berikan:
Berdasarkan permasalahan ibu anda dan temannya, perjanjian yang dilakukan secara lisan adalah sah menurut hukum apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Perjanjian tertulis bukanlah syarat mutlak sahnya perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Oleh karena itu, perjanjian antara ibu anda dengan teman nya adalah sah dan mengikat secara hukum.
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak menghapus kewajiban teman ibu saudara untuk membayar harga sepeda motor.
Langkah yang dapat diambil yaitu:
Ibu anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pembayaran motor dan ganti rugi karena keterlambatan pembayaran.
Semoga jawaban yang diberikan dapat membantu.