Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-19 10:45:22
Pendirian dan pembubaran PT
SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN

Assalamualaikum bapak ibu saya ingin bertanya . Saya diminta menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh pihak lain yang isinya mengakui kebenaran data yang saya isi serta menyatakan kesediaan untuk melakukan suatu tindakan dari data yang saya masukkan tersebut. Pertanyaan saya, apabila dalam surat pernyataan tersebut menjanjikan suatu perbuatan, apakah syarat-syarat sah perjanjian dapat diterapkan pada surat pernyataan meskipun surat pernyataan pada hakikatnya bukan perjanjian? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2026-01-19 11:11:24+07

Suatu pernyataan dapat menjadi perjanjian, apabila:
Pihak ketiga/pihak lain ikut menandatangani pernyataan itu, sehingga pihak ketiga/pihak lain dianggap menerima atau menyetujui keterangan atau pernyataan si pembuat pernyataan (declarant); atau
Isi pernyataan dilaksanakan oleh pembuatnya dan pelaksanaan itu diterima oleh pihak ketiga/pihak ketiga. Hal ini menunjukan adanya suatu kesepakatan karena ada kesesuaian kehendak antara penawaran yang dituangkan dalam pernyataan dengan penerimaan prestasi oleh pihak ketiga; atau
Kesepakatan tersebut merupakan bentuk penegasan atau pengakuan dari suatu peristiwa atau perbuatan hukum sebelumnya. Misalnya seseorang membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan memiliki utang atau benar berutang kepada pihak tertentu, hal mana pernyataan tersebut dibuat berdasarkan adanya perjanjian utang piutang (pinjam meminjam) sebelumnya. Maka hal ini menunjukkan karakter dari suatu perjanjian.
Pernyataan yang dapat menjadi perjanjian ini sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap, bahwa suatu natuurlijke verbintenis dapat dikukuhkan atau di-"omzetting" menjadi perjanjian perdata yang salah satunya dengan jalan pernyataan sepihak (debitur) secara sukarela (wilsverklaring). Adapun, pernyataan itu contoh substansinya adalah pengakuan debitur, dimana dia benar-benar mempunyai utang pada kreditur serta pernyataan kesediaan untuk memenuhinya. Pernyataan sukarela seperti ini menurutnya akan mengubah natuurlijke verbintenis menjadi perjanjian yang dapat dipaksakan pemenuhannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa surat pernyataan berisi pengakuan kebenaran data yang Anda isi serta pernyataan kesediaan untuk melakukan suatu tindakan dari data yang dimasukkan tersebut, merupakan bentuk perjanjian. Hal ini karena ada perbuatan sebelumnya berupa memasukkan data dan kesediaan untuk melakukan suatu tindakan. Kemudian, pernyataan tersebut diterima oleh pihak lain. Peristiwa ini menurut kami menunjukkan adanya perjanjian.
Oleh karena pernyataan tersebut berkarakter layaknya sebagai suatu perjanjian, maka agar perjanjian itu sah, haruslah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (de toestemming van degenen die zich verbinden) (Pasal 1321 s.d. 1328 KUH Perdata);
kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan) (Pasal 1329 s.d. 1331 KUH Perdata);
suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp) (Pasal 1332 s.d. 1334 KUH Perdata)
suatu kausa yang diperbolehkan (eene geoorloofde oorzaak) (Pasal 1335 s.d. 1337 KUH Perdata).
Terkait dengan pernyataan yang dapat berlaku sebagai perjanjian ini, dapat dilihat referensi praktisnya dari salah satu yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (Fasten Jurisprudentie), yaitu Putusan MA No. 4434 K/PDT/1986. Dalam perkara ini, tergugat sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan tanggal 17 Desember 1981 yang pada pokoknya berisi pengakuan adanya utang. Surat tersebut kemudian dipakai oleh penggugat sebagai dasar untuk menegaskan adanya hubungan hukum utang-piutang.
Kemudian, di dalam pertimbangannya, pada pokoknya Mahkamah Agung menilai surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak tergugat sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, atas dasar adanya surat pernyataan tersebut, Mahkamah Agung kemudian di dalam amar putusannya “menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji”.

demikian jawaban kami terhadap pertanyaan tersebut, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.