Bagaimana akibat hukum menjadi karyawan perusahaan outsourcing yang tidak terdapat ijin resmi dari menteri tenaga kerja?
Pada dasarnya pasal 81 angka 20 Perppu Ciptaker yang mengubah pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan outsourcing wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yaitu harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP 35/2021 yang menyebutkan syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sepanjang penelusuran kami, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan alih daya adalah KBLI 78300 untuk Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia dengan tingkat risiko rendah dan perizinan berusaha berupa NIB
Dalam hal perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing tidak memiliki izin, berdasarkan Pasal 515 Ayat (1) PP 5/2021 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha. Apabila perusahaan alih daya dikenakan sanksi administratif, pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang bersangkutan.
Jadi perusahaan outsourcing tempat saudara bekerja berisiko mendapatkan sanksi administratif serta terkait status hubungan kerja Saudara dengan perusahaan outsourcing tetap menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Sedangkan Saudara pun tetap melakukan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja. Patut dicatat, hubungan kerja hanya terjadi pada saudara dan perusahaan alih daya.