dear bapak/ibu JPN, bagaimana cara membubarkan PT suatu daerah dengan cara yang baik?
Berikut adalah langkah-langkah prosedural dan "cara yang baik" agar pembubaran berjalan sesuai aturan dan menjaga tata kelola yang baik (Good Corporate Governance):
Proses ini harus mengacu pada dua jalur hukum sekaligus:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur prosedur korporasi.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Mengatur statusnya sebagai aset daerah.
A. Analisis dan Pengkajian (Due Diligence) Sebelum dibubarkan, Pemda sebaiknya melakukan kajian mendalam (bisa melibatkan JPN atau konsultan independen) untuk melihat kondisi finansial dan aset. Jika alasannya adalah kerugian terus-menerus, hal ini harus terdokumentasi dengan kuat.
B. Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Pembubaran dimulai dengan RUPS. Karena ini PT daerah, maka Gubernur/Bupati/Wali Kota (sebagai pemegang saham) memberikan keputusan untuk membubarkan PT tersebut.
C. Penunjukan Likuidator Likuidator adalah sosok (bisa direksi atau profesional luar) yang bertugas membereskan harta kekayaan perusahaan. Tugasnya meliputi:
Mencatat aset dan utang.
Membayar kewajiban kepada kreditur dan hak-hak karyawan (pesangon dll).
Membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham (Pemerintah Daerah).
D. Pengumuman dan Notifikasi Likuidator wajib mengumumkan pembubaran di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia agar para kreditur dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu tertentu.
E. Penghapusan Status Badan Hukum Setelah likuidasi selesai, likuidator melaporkan hasilnya kepada RUPS. Setelah itu, status badan hukum PT tersebut dihapus dari daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
Selesaikan Hak Karyawan Terlebih Dahulu: Ini adalah titik paling krusial untuk menghindari sengketa hubungan industrial atau demonstrasi.Transparansi Aset: Pastikan tidak ada aset daerah yang "hilang" atau dialihkan secara ilegal selama proses likuidasi untuk menghindari delik tindak pidana korupsi.