Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-15 15:08:00
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

dear bapak/ibu JPN, bagaimana cara membubarkan PT suatu daerah dengan cara yang baik?

Dijawab tanggal 2026-01-19 08:54:08+07

Berikut adalah langkah-langkah prosedural dan "cara yang baik" agar pembubaran berjalan sesuai aturan dan menjaga tata kelola yang baik (Good Corporate Governance):

1. Dasar Hukum Utama

Proses ini harus mengacu pada dua jalur hukum sekaligus:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur prosedur korporasi.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Mengatur statusnya sebagai aset daerah.

2. Tahapan Pembubaran yang "Baik" dan Benar

A. Analisis dan Pengkajian (Due Diligence) Sebelum dibubarkan, Pemda sebaiknya melakukan kajian mendalam (bisa melibatkan JPN atau konsultan independen) untuk melihat kondisi finansial dan aset. Jika alasannya adalah kerugian terus-menerus, hal ini harus terdokumentasi dengan kuat.

B. Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Pembubaran dimulai dengan RUPS. Karena ini PT daerah, maka Gubernur/Bupati/Wali Kota (sebagai pemegang saham) memberikan keputusan untuk membubarkan PT tersebut.

C. Penunjukan Likuidator Likuidator adalah sosok (bisa direksi atau profesional luar) yang bertugas membereskan harta kekayaan perusahaan. Tugasnya meliputi:

Mencatat aset dan utang.

Membayar kewajiban kepada kreditur dan hak-hak karyawan (pesangon dll).

Membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham (Pemerintah Daerah).

D. Pengumuman dan Notifikasi Likuidator wajib mengumumkan pembubaran di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia agar para kreditur dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu tertentu.

E. Penghapusan Status Badan Hukum Setelah likuidasi selesai, likuidator melaporkan hasilnya kepada RUPS. Setelah itu, status badan hukum PT tersebut dihapus dari daftar perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.

3. Tips agar Berjalan Mulus

Selesaikan Hak Karyawan Terlebih Dahulu: Ini adalah titik paling krusial untuk menghindari sengketa hubungan industrial atau demonstrasi.Transparansi Aset: Pastikan tidak ada aset daerah yang "hilang" atau dialihkan secara ilegal selama proses likuidasi untuk menghindari delik tindak pidana korupsi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.