Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, apa perbedaan anatara CV dengan PT? bagaimana Undang-Undang di Indonesia mengantur hal tersebut?
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Saudara, sebelum membahas apa perbedaan antara PT dengan CV, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu PT dan apa itu CV.
Menurut, Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari penjelas tersebut ada dua karakteristik PT yang berbeda, sehingga terdapat dua PT yang dimaksud dalam Pasal tersebut. Terdapat PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Kedua bentuk PT tersebut akan dijelaskan pada table di bawah.
Sementara, CV dari istilah Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata ialah Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.
Perbedaan antara PT dengan CV:
Kualifikasi Perbedaan | PT. Persekutuan Modal | PT. Perorangan | CV |
| Dasar Hukum | Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perseku-tuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata |
| Bentuk | Badan Hukum | Badan Hukum | Badan Usaha non Badan Hukum |
| Pendiri | Minimal 2 (dua) orang | 1 (satu) orang pendiri yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil | 1 orang atau lebih sekutu komanditer dan 1 atau lebih sekutu komplementer |
| Dokumen Pendirian | Akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia | Surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia | Akta notaris berupa akta pendirian CV |
| Permodalan | Pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat pendirian PT | Pendiri PT dan menjadi pemegang saham | Baik sekutu aktif (sekutu komplementer) maupun sekutu pasif (sekutu komanditer) sama-sama menyertakan modal, namun hanya sekutu aktif yang berwenang menjalankan kegiatan usaha CV. |
| Tanggung Jawab | Pemegang saham dalam PT sebagai persekutuan modal tidak memikul tanggung jawab pribadi atas perikatan yang dilakukan atas nama PT, serta tidak menanggung kerugian perusahaan melebihi nilai saham yang dimilikinya, kecuali dalam keadaan tertentu. | Pemegang saham pada PT perorangan tidak memiliki tanggung jawab pribadi atas perikatan yang dilakukan atas nama PT dan tidak menanggung kerugian perusahaan melebihi nilai saham yang dimilikinya, kecuali dalam keadaan tertentu. | Sekutu aktif atau komplementer memikul tanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV tanpa batas hingga mencakup harta pribadi. Sementara itu, sekutu pasif atau komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian sebesar modal yang disetorkannya dan pada prinsipnya tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban atas utang atau kewajiban CV, kecuali apabila ia turut melakukan tindakan aktif terhadap pihak ketiga atas nama CV. |
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada:
KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU
Alamat: Jl. Ir. Soekarno (Poros Trans Sulawesi) Km. 4, Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat
Kontak: +62 821 9361 8494