Dijawab tanggal 2026-01-08 14:19:08+07
- Bahwa kami Jaksa Pengacara Negara dalam menanggapi keterangan/informasi yang di ajukan oleh Sdri. Kiara Magdalena melalui aplikasi HALO JPN, maka kami JPN tidak akan memberikan penilaian atau pembenaran terhadap dokumen/berkas yang diperlihatkan kepada kami namun kami JPN hanya menanggapi secara normatif yuridis tanpa memberikan penilaian atau pembenaran terhadap dokumen/berkas maupun permasalahan yang disampaikan.
- Pencabutan izin operasional suatu usaha oleh pemerintah daerah tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu pada dasarnya tidak sah secara hukum, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Izin operasional merupakan bentuk keputusan tata usaha negarayang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Oleh karena itu, pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada alasan yang sah dan ditempuh melalui prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Secara normatif, Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Karena izin usaha termasuk dalam kategori keputusan tata usaha negara, maka setiap perubahan, pembekuan, atau pencabutannya harus mengikuti ketentuan hukum administrasi.
- Selanjutnya, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Pencabutan izin tanpa pemeriksaan terlebih dahulu menunjukkan tidak adanya kecermatan dan menghilangkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga bertentangan dengan AUPB.
- Selain itu, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang bersifat memberatkan, termasuk pencabutan izin, pejabat pemerintahan wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, keberatan, atau pembelaan. Pemeriksaan terlebih dahulu merupakan bentuk perlindungan hukum agar pelaku usaha dapat menjelaskan atau memperbaiki dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Apabila tahapan ini diabaikan, maka pencabutan izin tersebut mengandung cacat prosedur.
- Lebih lanjut, dalam konteks hukum acara tata usaha negara, Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa suatu keputusan tata usaha negara dapat digugat apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, pencabutan izin operasional tanpa prosedur pemeriksaan terlebih dahulu membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencabutan izin operasional usaha oleh pemerintah daerah tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu tidak sah secara hukum, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Atas tindakan tersebut, pelaku usaha berhak menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme administratif seperti keberatan dan banding administratif, maupun melalui gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan keputusan pencabutan izin dan pemulihan haknya.
Demikian untuk menjadi maklum.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MERANGIN
Alamat : JL. Jend. Sudirman Km. 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Kontak : 74621092