saya mau tanya bagaimana caranya mengganti Direktur CV milik saya?
Apabila Anda ingin mengganti direktur/pengurus dalam CV (Commanditaire Vennootschap), maka perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum tertentu dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal ini karena CV merupakan persekutuan yang lahir dari perjanjian para sekutu.
Secara hukum, pengurusan CV berada di tangan sekutu aktif (komplementer). Oleh karena itu, setiap perubahan direktur atau pengurus harus didasarkan pada kesepakatan para sekutu, khususnya sekutu aktif. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa perseroan komanditer dijalankan oleh satu atau lebih sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Setelah adanya kesepakatan, perubahan direktur tersebut wajib dituangkan dalam suatu akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Akta ini dikenal sebagai Akta Perubahan CV, yang memuat antara lain identitas pengurus lama, identitas pengurus baru, serta pernyataan persetujuan para sekutu atas perubahan tersebut. Kewajiban pembuatan akta ini didasarkan pada Pasal 19 KUHD, yang mengatur bahwa pendirian dan perubahan perseroan firma dan CV harus dibuat dengan akta otentik, serta diperkuat oleh Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta otentik atas perbuatan hukum para pihak.
Selanjutnya, setelah Akta Perubahan CV ditandatangani, perubahan direktur tersebut wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pendaftaran ini umumnya dilakukan oleh notaris. Kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran dasar CV wajib didaftarkan kepada Menteri. Lebih lanjut, Pasal 24 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 secara tegas menyebutkan bahwa perubahan yang wajib didaftarkan tersebut termasuk perubahan pengurus.
Setelah perubahan pengurus tercatat secara resmi dan CV memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Perubahan, maka secara hukum direktur baru telah sah bertindak mewakili CV. Namun demikian, secara administratif, CV juga wajib melakukan penyesuaian data pada sistem perizinan berusaha, seperti OSS/NIB, NPWP, serta dokumen perbankan dan perjanjian kerja sama. Kewajiban memperbarui data ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data apabila terjadi perubahan informasi usaha.
Dengan demikian, perubahan direktur CV harus dilakukan melalui kesepakatan para sekutu, dituangkan dalam akta notaris, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta diikuti dengan penyesuaian data perizinan. Tanpa melalui tahapan tersebut, perubahan direktur tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.