Pagi Bapak/Ibu Jaksa
Saya mau bertanya, saya hendak membuat badan usaha berbadan hukum di bidang jasa kontraktor. Mending saya membuat CV atau PT Perseorangan ya? Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan layanan HaloJPN kami.
Mengenai pertanyaan terkait pendirian CV atau PT untuk bidang usaha jasa kontraktor yang akan Bapak/Ibu buat maka, akan coba kami jelaskan secara runtut melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pemilihan bentuk badan usaha di bidang jasa konstruksi antara Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas Perseorangan (PT Perseorangan) harus mempertimbangkan aspek status hukum badan usaha, tanggung jawab hukum, serta kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha. CV sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan persekutuan usaha yang bukan badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan kekayaan antara perusahaan dan sekutu aktif, dengan akibat hukum sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas seluruh perikatan perusahaan, termasuk risiko hukum yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi.
Sementara itu, PT Perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, yang memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Dengan status sebagai badan hukum, PT Perseorangan memiliki pemisahan yang jelas antara harta kekayaan perseroan dan harta pribadi pendiri, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetorkan ke dalam perseroan.
Dalam konteks usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, badan usaha diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan berusaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Badan Usaha. Meskipun secara normatif baik CV maupun PT Perseorangan dapat memenuhi persyaratan perizinan tersebut, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kerja sama dengan BUMN dan BUMD, badan usaha berbentuk perseroan terbatas pada umumnya memiliki tingkat kepastian hukum dan kredibilitas yang lebih tinggi.
Dengan demikian, ditinjau dari aspek kepastian hukum, perlindungan terhadap harta pribadi, serta kesesuaian dengan karakteristik usaha jasa konstruksi yang memiliki risiko hukum relatif tinggi, pendirian badan usaha dalam bentuk PT Perseorangan lebih disarankan secara hukum dibandingkan CV, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa kontraktor secara profesional dan berkelanjutan.
Hormat kami,
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk