Selamat pagi bapak/ibu, saya ingin bertanya terkait saudara saya seorang pengusaha yang mengajukan permohonan izin usaha kepada pejabat daerah yang berwenang. Pejabat tersebut menolak menerbitkan izin tanpa alasan hukum yang jelas dan diduga meminta imbalan tertentu. Akibatnya, sudara saya mengalami kerugian karena tidak dapat menjalankan usahanya.Apakah penolakan penerbitan izin usaha oleh pejabat daerah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, dan apakah tindakan tersebut dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Penolakan penerbitan izin usaha oleh pejabat daerah tanpa alasan hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Tindakan penolakan tersebut, baik yang dinyatakan secara tertulis maupun dilakukan dengan cara tidak memberikan jawaban atas permohonan izin, dapat dijadikan objek sengketa tata usaha negara dan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, apabila penolakan izin disertai dengan dugaan permintaan imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat diproses melalui jalur hukum pidana tanpa menghilangkan hak pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.