Bagaimana penyelesaian sengketa perdata antara para pemegang saham setelah pembubaran PT?
Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, sengketa perdata antara para pemegang saham setelah pembubaran Perseroan Terbatas (PT) pada prinsipnya tetap dapat diselesaikan, meskipun status badan hukum PT telah berakhir. Penyelesaiannya mengikuti ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan hukum perdata umum dengan uraian sebagai berikut:
1. Status Hukum PT Setelah Pembubaran.
Berdasarkan Pasal 142–152 UU PT menyatakan bahwa Pembubaran tidak serta-merta mengakhiri seluruh hubungan hukum, serta PT tetap dianggap ada untuk kepentingan likuidasi sampai seluruh aset dan kewajiban dibereskan, dan laporan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sehingga, sengketa antar pemegang saham masih dimungkinkan selama atau bahkan setelah proses likuidasi.
2. Peran Likuidator Dalam Sengketa.
Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) UU PT, Jika sengketa berkaitan dengan pembagian sisa kekayaan (boedel likuidasi), utang-piutang PT, dan tindakan selama likuidasi, maka Likuidator bertindak mewakili PT baik sebagai penggugat maupun tergugat dan Pemegang saham tidak langsung bertindak atas nama PT, kecuali menggugat secara pribadi.
3. Jenis Sengketa Antar Pemegang Saham Pasca Pembubaran.
Sengketa perdata yang lazim terjadi antara lain:
- Sengketa pembagian sisa kekayaan likuidasi = Misalnya pembagian tidak proporsional dengan jumlah saham.
- Sengketa dugaan perbuatan melawan hukum = Misalnya penggelapan aset oleh pemegang saham mayoritas.
- Sengketa wanprestasi = Berdasarkan perjanjian antar pemegang saham (shareholders agreement).
- Tanggung jawab pribadi = Jika ada penyalahgunaan PT sebelum pembubaran.
4. Forum Penyelesaian Sengketa.
a. Pengadilan Negeri = Jika tidak ada klausul penyelesaian sengketa khusus, maka Gugatan diajukan sebagai gugatan perdata biasa dan Para pihak sebagai pemegang saham secara pribadi, bukan PT.
b. Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) = Jika dalam Anggaran Dasar, atau Perjanjian antar pemegang saham terdapat klausul arbitrase, maka sengketa wajib diselesaikan melalui arbitrase.
5. Tanggung Jawab Setelah Pembubaran.
Pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi nilai sahamnya. Namun dapat dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti bertindak dengan itikad buruk, menyalahgunakan status PT, dan melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Daluwarsa Gugatan.
Gugatan perdata mengikuti daluwarsa umum KUH Perdata yaitu umumnya 5 tahun untuk wanprestasi atau PMH yang dihitung sejak hak tersebut diketahui atau seharusnya diketahui.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.