Proses pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah proses pembuatan CV dan PT:
CV (Commanditaire Vennootschap)
1. Persiapan: Tentukan nama CV, alamat, dan kegiatan usaha.
2. Akta Pendirian: Buat akta pendirian CV di hadapan notaris.
3. Pendaftaran: Daftarkan CV ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (AHU).
4. NPWP: Dapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) untuk CV.
PT (Perseroan Terbatas)
1. Persiapan: Tentukan nama PT, alamat, dan kegiatan usaha.
2. Akta Pendirian: Buat akta pendirian PT di hadapan notaris.
3. Pengesahan: Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
4. Pendaftaran: Daftarkan PT ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (AHU).
5. NPWP: Dapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) untuk PT.
Apakah harus mendirikan CV terlebih dahulu lalu berkembang menjadi PT?
Tidak harus. Anda bisa langsung mendirikan PT tanpa harus mendirikan CV terlebih dahulu. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Biaya: Biaya pendirian PT lebih tinggi daripada CV.
- Kompleksitas: PT memiliki struktur yang lebih kompleks daripada CV, dengan persyaratan yang lebih banyak.
- Kredit: PT lebih mudah mendapatkan kredit daripada CV.
Kapan sebaiknya mendirikan CV atau PT?
- CV lebih cocok untuk usaha kecil atau startup dengan modal terbatas.
- PT lebih cocok untuk usaha yang lebih besar atau ingin mendapatkan kredit dari bank
Tidak harus. Dalam melakukan perjanjian kerjasama antara BUMD dengan salah satu pengusaha, tidak ada keharusan untuk mendirikan CV/PT terlebih dahulu. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan antara BUMD dengan pengusaha sebagai individu atau badan usaha lainnya, seperti firma, UD, atau bahkan sebagai pribadi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Bentuk usaha: Jika pengusaha tidak memiliki badan usaha yang jelas, maka perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan pengusaha sebagai individu. Namun, ini dapat meningkatkan risiko bagi BUMD jika terjadi sengketa.
- Kapasitas hukum: Pengusaha harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian, yaitu memiliki hak dan kewajiban hukum.
- Jaminan: BUMD dapat meminta jaminan dari pengusaha untuk memastikan pelaksanaan perjanjian.
Dalam kasus yang Anda sebutkan, jika BUMD tidak mau membuat surat perjanjian kerja sama karena usaha tersebut tidak dalam bentuk CV, maka itu tidak sepenuhnya benar. BUMD dapat membuat perjanjian kerjasama dengan pengusaha sebagai individu atau badan usaha lainnya, asalkan memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.