Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-12 13:55:35
Pendirian dan pembubaran PT
PERJANJIAN KERJASAMA DAN PENDIRIAN CV/PT
  1. Bagaimana proses pembuatan CV/PT, apakah harus mendirikan CV terlebih dahulu lalu berkembang menjadi PT atau bisa langsung menjadi PT tanpa harus mendirikan CV terlebih dahulu?
  2. Apakah harus mendirikan CV/PT terlebih dahulu dalam melakukan perjanjian kerjasama antara BUMD dengan salah satu pengusaha? karena terdapat kasus bahwa pihak BUMD tidak mau membuat surat perjanjian kerja sama dengan salah salah pengusaha karena usaha tersebut tidak dalam bentuk CV
Dijawab tanggal 2026-01-22 10:07:19+07

Proses pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah proses pembuatan CV dan PT:

CV (Commanditaire Vennootschap)

1. Persiapan: Tentukan nama CV, alamat, dan kegiatan usaha.
2. Akta Pendirian: Buat akta pendirian CV di hadapan notaris.
3. Pendaftaran: Daftarkan CV ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (AHU).
4. NPWP: Dapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) untuk CV.

PT (Perseroan Terbatas)

1. Persiapan: Tentukan nama PT, alamat, dan kegiatan usaha.
2. Akta Pendirian: Buat akta pendirian PT di hadapan notaris.
3. Pengesahan: Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
4. Pendaftaran: Daftarkan PT ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (AHU).
5. NPWP: Dapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) untuk PT.

Apakah harus mendirikan CV terlebih dahulu lalu berkembang menjadi PT?

Tidak harus. Anda bisa langsung mendirikan PT tanpa harus mendirikan CV terlebih dahulu. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

- Biaya: Biaya pendirian PT lebih tinggi daripada CV.
- Kompleksitas: PT memiliki struktur yang lebih kompleks daripada CV, dengan persyaratan yang lebih banyak.
- Kredit: PT lebih mudah mendapatkan kredit daripada CV.

Kapan sebaiknya mendirikan CV atau PT?

- CV lebih cocok untuk usaha kecil atau startup dengan modal terbatas.
- PT lebih cocok untuk usaha yang lebih besar atau ingin mendapatkan kredit dari bank

Tidak harus. Dalam melakukan perjanjian kerjasama antara BUMD dengan salah satu pengusaha, tidak ada keharusan untuk mendirikan CV/PT terlebih dahulu. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan antara BUMD dengan pengusaha sebagai individu atau badan usaha lainnya, seperti firma, UD, atau bahkan sebagai pribadi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

- Bentuk usaha: Jika pengusaha tidak memiliki badan usaha yang jelas, maka perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan pengusaha sebagai individu. Namun, ini dapat meningkatkan risiko bagi BUMD jika terjadi sengketa.
- Kapasitas hukum: Pengusaha harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian, yaitu memiliki hak dan kewajiban hukum.
- Jaminan: BUMD dapat meminta jaminan dari pengusaha untuk memastikan pelaksanaan perjanjian.

Dalam kasus yang Anda sebutkan, jika BUMD tidak mau membuat surat perjanjian kerja sama karena usaha tersebut tidak dalam bentuk CV, maka itu tidak sepenuhnya benar. BUMD dapat membuat perjanjian kerjasama dengan pengusaha sebagai individu atau badan usaha lainnya, asalkan memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG PINANG
Alamat : Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Telp (0771) 21588
Kontak : 81372217662

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.