Saya memiliki Perjanjian Bisnis dengan teman saya, apakah sah secara hukum jika saya memutus kontrak secara sepihak?
Suatu Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur bahwa para Pihak haruslah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, dalam hal ini syarat terkait Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan syarat Kecakapan untuk membuat suatu perikatan merupakan syarat Subyektif yang harus dipenuhi oleh para Pihak yang mana memiliki akibat hukum apabila tidak dapat dipenuhi, yaitu terhadap suatu perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Selanjutnya terkait syarat Suatu pokok persoalan tertentu dan syarat Suatu sebab yang tidak terlarang merupakan syarat objektif yang harus dipenuhi oleh para Pihak, yang mana memiliki akibat hukum apabila tidak dapat dipenuhi, yaitu Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa pelaksanaan suatu perjanjian adalah berlandaskan dari adanya suatu Asas Kebebasan Berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu Perjanjian adalah Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya yang dibuat berdasarkan iktikad baik dan kesepakatan kedua belah pihak serta karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ini termasuk kesepakatan mengenai pengakhiran suatu perjanjian.
Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat dua alasan terjadinya pengakhiran suatu perjanjian yaitu apabila tidak terpenuhinya syarat subyektif dan syarat objektif suatu perjanjian, namun apabila para pihak memenuhi syarat-syarat tersebut, ketentuan terkait pengakhiran suatu perjanjian haruslah dicermati dari klausa pengakhiran perjanjian yang umumnya diatur dalam suatu Perjanjian, dalam hal ini apakah memuat klausa tentang Pengakhiran secara sepihak, dan apabila terdapat klausa tersebut maka pemutusan kontrak secara sepihak adalah sah secara hukum karena diatur dalam pokok perjanjian tersebut.