Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-19 18:05:46
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Saya ingin mendirikan namun saya bingung untuk siapa saja pemegang saham di PT saya nanti, jika tidak ada pemegang saham di suatu PT apakah boleh?

Dijawab tanggal 2026-01-21 03:20:27+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), daftar pemegang saham merupakan dokumen milik perseroan terbatas yang sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

  1. nama dan alamat para pemegang saham;
  2. jumlah saham yang dimiliki, termasuk nomor dan tanggal perolehan saham, serta klasifikasinya apabila perseroan menerbitkan lebih dari satu jenis saham;
  3. besaran setoran atas setiap saham;
  4. nama dan alamat orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki hak gadai atas saham atau bertindak sebagai penerima jaminan fidusia saham, beserta tanggal diperolehnya hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; dan
  5. keterangan mengenai penyetoran saham yang dilakukan dalam bentuk selain uang.

Selanjutnya, pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak untuk melihat daftar pemegang saham yang disimpan di tempat kedudukan perseroan terbatas yang bersangkutan, hal ini diatur dalam Pasal 50 Ayat (4) UU PT. Menurut pandangan kami, hal ini menjadi salah satu dasar penting bagi perseroan terbatas untuk memiliki daftar pemegang saham. Selain itu, dalam praktik, keberadaan daftar pemegang saham memudahkan para pemegang saham untuk mengetahui setiap perubahan kepemilikan saham yang terjadi dalam perseroan terbatas.

Pada prinsipnya, tugas dan kewenangan direksi perseroan terbatas telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu direksi berwenang melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, sepanjang tidak melampaui batas yang ditentukan oleh UU PT maupun Anggaran Dasar perseroan (diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU PT. Kewenangan tersebut mencakup pula tindakan pengurusan berupa pembuatan dan penyimpanan daftar pemegang saham.

Kemudian, Pasal 50 Ayat (1) UU PT secara tegas mengatur bahwa direksi perseroan wajib menyelenggarakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Selanjutnya, Pasal 50 ayat (2) UU PT juga mewajibkan direksi untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham yang dimiliki oleh anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya, baik dalam perseroan yang bersangkutan maupun dalam perseroan lain, termasuk tanggal perolehan saham tersebut. 

Dari pertanyaan Saudara maka telah terjawab, bahwa pengaturan mengenai daftar pemegang saham dalam UU PT merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh direksi perseroan terbatas. 

 

KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU

Alamat: Jl. Ir. Soekarno (Poros Trans Sulawesi) Km. 4, Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat

Kontak: +62 821 9361 8494

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.