Saya ingin mendirikan namun saya bingung untuk siapa saja pemegang saham di PT saya nanti, jika tidak ada pemegang saham di suatu PT apakah boleh?
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), daftar pemegang saham merupakan dokumen milik perseroan terbatas yang sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
Selanjutnya, pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak untuk melihat daftar pemegang saham yang disimpan di tempat kedudukan perseroan terbatas yang bersangkutan, hal ini diatur dalam Pasal 50 Ayat (4) UU PT. Menurut pandangan kami, hal ini menjadi salah satu dasar penting bagi perseroan terbatas untuk memiliki daftar pemegang saham. Selain itu, dalam praktik, keberadaan daftar pemegang saham memudahkan para pemegang saham untuk mengetahui setiap perubahan kepemilikan saham yang terjadi dalam perseroan terbatas.
Pada prinsipnya, tugas dan kewenangan direksi perseroan terbatas telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu direksi berwenang melakukan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, sepanjang tidak melampaui batas yang ditentukan oleh UU PT maupun Anggaran Dasar perseroan (diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU PT. Kewenangan tersebut mencakup pula tindakan pengurusan berupa pembuatan dan penyimpanan daftar pemegang saham.
Kemudian, Pasal 50 Ayat (1) UU PT secara tegas mengatur bahwa direksi perseroan wajib menyelenggarakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Selanjutnya, Pasal 50 ayat (2) UU PT juga mewajibkan direksi untuk mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham yang dimiliki oleh anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya, baik dalam perseroan yang bersangkutan maupun dalam perseroan lain, termasuk tanggal perolehan saham tersebut.
Dari pertanyaan Saudara maka telah terjawab, bahwa pengaturan mengenai daftar pemegang saham dalam UU PT merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh direksi perseroan terbatas.
KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU
Alamat: Jl. Ir. Soekarno (Poros Trans Sulawesi) Km. 4, Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat
Kontak: +62 821 9361 8494