Apakah pemberi hak lisensi masih dapat menggunakan hak paten yang telah dialihkan tersebut?
Pengalihan hak paten berbeda dengan lisensi yang dilakukan dalam bentuk Perjanjian Lisensi.
Pengalihan Hak Paten
Hak paten sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. (Pasal 74 ayat (2) dan (3) UU Paten)
Lisensi
Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 11 UU Paten)
Yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi eksklusif' merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Sementara, yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi non-eksklusif" merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten)
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan (Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) UU Paten):
Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi
Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten).
Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.