Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-21 14:36:15
Pendirian dan pembubaran PT
HAK MEREK PATEN

Apakah pemberi hak lisensi masih dapat menggunakan hak paten yang telah dialihkan tersebut?

Dijawab tanggal 2026-01-21 14:47:10+07

Pengalihan hak paten berbeda dengan lisensi yang dilakukan dalam bentuk Perjanjian Lisensi.

Pengalihan Hak Paten

Hak paten sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. wakaf;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. (Pasal 74 ayat (2) dan (3) UU Paten)

Lisensi

Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 11 UU Paten)

Yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi eksklusif' merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Sementara, yang dimaksud dengan "perjanjian Lisensi non-eksklusif" merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten)

Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan (Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) UU Paten):

  1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi

Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu (Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU Paten).

Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERANG
Alamat : Kejaksaan Negeri Serang, Jl. Raya Pandeglang No.km 3, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42117 (Silahkan ajukan pertanyaan melalui website, tidak melalui direct WA)
Kontak : 82100000000

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.