Selamat sore, Bapak/Ibu, izin bertanya, pihak mana saja yang dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan.
b. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adaya cacat hukum dalam akta pendirian.
c. Permohonanan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.