Saya meminjamkan uang kepada teman saya selama 1 bulan, ternyata setelah 6 bulan berlalu masih belum dibayar. Kemudian saya membuat surat perjanjian dengan isi perjanjian dia akan membayar dibulan berikutnya. Namun tetap tidak ditepati. bagaimana langkah hukumnya yang bapak/ibu? Terimakasih
Saya mencermati perkara ini sebagai berikut. Telah terjadi hubungan hukum perdata berupa perjanjian pinjam-meminjam uang antara Bapak selaku pemberi pinjaman dengan pihak teman Bapak selaku penerima pinjaman. Pada awalnya disepakati pengembalian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, namun sampai 6 (enam) bulan berlalu kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Bahkan setelah dibuat surat perjanjian tertulis yang menyatakan kesanggupan membayar pada bulan berikutnya, peminjam tetap tidak melaksanakan janjinya.
Secara hukum, perjanjian tersebut sah dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, karena telah memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, serta sebab yang halal. Oleh karena itu, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran meskipun telah diberikan tenggang waktu dan dibuat perjanjian lanjutan secara tertulis, maka perbuatan debitur dapat dinilai sebagai wanprestasi. Debitur telah berada dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata, karena tidak memenuhi prestasinya meskipun telah nyata-nyata ditagih dan diberi kesempatan yang patut.
Akibat hukum dari wanprestasi tersebut diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang pada pokoknya memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, biaya, dan bunga, sepanjang dapat dibuktikan adanya kerugian yang timbul akibat kelalaian debitur.
Langkah hukum yang secara patut dan proporsional harus ditempuh adalah jalur perdata, dimulai dengan mengirimkan somasi tertulis kepada debitur. Somasi ini berfungsi sebagai peringatan resmi terakhir dan sekaligus alat bukti bahwa debitur telah diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Apabila somasi tersebut tetap diabaikan, maka Bapak berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan tuntutan agar tergugat dihukum membayar utang sesuai perjanjian berikut biaya perkara.
Perlu saya tegaskan, dalam perspektif penegakan hukum, utang-piutang pada dasarnya adalah ranah perdata, bukan pidana. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana apabila sejak awal dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik, misalnya dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP (penipuan), atau menguasai uang secara melawan hukum sebagaimana Pasal 372 KUHP (penggelapan). Akan tetapi, pembuktian unsur pidana tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata didasarkan pada ketidakmampuan membayar.
Saya menilai bahwa jalur hukum yang paling tepat, aman, dan kuat dalam perkara ini adalah gugatan perdata atas dasar wanprestasi, dengan didukung bukti perjanjian tertulis dan riwayat penagihan. Pidana hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti kuat adanya niat jahat sejak awal.