Saya sedang membangun rumah, namun ada klaim sepihak dari tetangga bahwa itu tanahnya. Pada faktanya itu termasuk di dalam sertifikat rumah saya. Bahkan tanah saya berlebih 1 meter diluar pagar karena menghindari got. Apa tindakan yang harus saya ambil ? karena dia sering menggangu proses pembangunan dengan cara marah-marah. Terimakasih buk jaksa
Berdasarkan uraian yang ibu sampaiakn dapat ditegaskan bahwa tanah yang saat ini ibu bangun secara hukum termasuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Oleh karena itu, kedudukan hukum ibu sebagai pemegang hak atas tanah tersebut adalah kuat dan dilindungi oleh negara. Klaim yang disampaikan oleh pihak tetangga merupakan klaim sepihak yang tidak disertai dengan alat bukti kepemilikan yang sah.
Secara hukum pertanahan, klaim semacam itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, sepanjang tidak dibuktikan melalui mekanisme hukum yang benar, yaitu melalui Kantor Pertanahan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fakta adanya kelebihan tanah sekitar satu meter di luar pagar yang ibu sisakan karena pertimbangan teknis untuk menghindari saluran air (got) tidak dapat serta-merta dianggap sebagai penyerobotan, selama masih berada dalam batas-batas sebagaimana tercantum di dalam sertifikat dan hasil ukur resmi.
Adapun tindakan pihak tetangga yang berulang kali melakukan gangguan terhadap proses pembangunan dengan cara marah-marah, mengintimidasi, atau menghalangi pekerjaan yang sah, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sengketa hak atas tanah tidak boleh diselesaikan dengan tekanan emosional atau tindakan sepihak, melainkan wajib ditempuh melalui jalur hukum. Langkah yang patut ibu lakukan adalah: Meminta pengukuran ulang resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) untuk menegaskan batas tanah secara administratif dan objektif. Memberikan teguran tertulis (somasi) kepada pihak yang bersangkutan agar menghentikan segala bentuk gangguan dan menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak.
Apabila gangguan tetap berlanjut, ibu berhak melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat kepolisian sebagai upaya perlindungan hukum atas hak ibu. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, ibu tidak berkewajiban menghentikan pembangunan yang dilakukan di atas tanah milik sendiri.
Sebagai penegasan, beban pembuktian berada pada pihak yang mengklaim, bukan pada pemegang sertifikat yang sah. Negara melalui hukum pertanahan melindungi kepastian hak, dan setiap pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.