Supported by JAMDATUN
Rabu, 11 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-26 12:23:17
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Bagaimana pembagian harta waris pada anak tiri, dan anak angkat? 

Dijawab tanggal 2026-02-10 14:09:22+07

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait pembagian harta waris bagi anak tiri dan anak angkat, hal ini perlu dilihat dari perspektif hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan, apakah menggunakan hukum Islam (bagi Muslim) atau hukum Perdata/BW (bagi Non-Muslim).

Anak Tiri

Secara hukum, baik dalam KHI maupun KUHPerdata, anak tiri tidak memiliki hubungan nasab/darah dengan orang tua tirinya. Oleh karena itu:

  • Anak tiri tidak berkedudukan sebagai ahli waris dan tidak mendapatkan bagian warisan secara otomatis.
  • Hak waris mereka tetap ada pada orang tua kandung mereka sendiri.

Jika orang tua tiri ingin memberikan harta, hal tersebut dapat dilakukan melalui instrumen Hibah (saat masih hidup) atau Wasiat (yang tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris kandung).

Anak Angkat

  • Bagi Muslim (KHI): Anak angkat tidak menjadi ahli waris karena nasab tidak putus dari orang tua kandung. Namun, negara memberikan perlindungan melalui Wasiat Wajibah, yaitu pemberian maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya (Pasal 209 KHI).
  • Bagi Non-Muslim (KUHPerdata): Jika adopsi dilakukan melalui penetapan pengadilan yang sah, maka anak angkat memiliki kedudukan hukum yang disamakan dengan anak sah/kandung. Ia berhak atas warisan sebagai Ahli Waris Golongan I.

Oleh sebab itu, pastikan status pengangkatan anak memiliki kekuatan hukum (Penetapan Pengadilan). Untuk anak tiri, disarankan agar orang tua tiri melakukan pembagian harta melalui hibah atau wasiat secara notariil untuk menghindari gugatan dari ahli waris kandung di masa depan.

Semoga membantu yaa..

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANOKWARI
Alamat : Jalan Pahlawan Sanggeng No. 1, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat
Kontak : 89507704301

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Cara menagih hutang yang benar

Saya meminjamkan uang kepada teman sa

Hukum Waris
Pembagian Warisan

Bagaimana pembagian harta waris pada

Hutang Piutang
Cara membatalkan pengajuan Finplus

Begini Cara Membatalkan P𝗶njaman (Fin

Pertanahan
Klaim tanah sepihak.

Saya sedang membangun rumah, namun ad

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.