Bagaimana pembagian harta waris pada anak tiri, dan anak angkat?
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait pembagian harta waris bagi anak tiri dan anak angkat, hal ini perlu dilihat dari perspektif hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan, apakah menggunakan hukum Islam (bagi Muslim) atau hukum Perdata/BW (bagi Non-Muslim).
Anak Tiri
Secara hukum, baik dalam KHI maupun KUHPerdata, anak tiri tidak memiliki hubungan nasab/darah dengan orang tua tirinya. Oleh karena itu:
Jika orang tua tiri ingin memberikan harta, hal tersebut dapat dilakukan melalui instrumen Hibah (saat masih hidup) atau Wasiat (yang tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris kandung).
Anak Angkat
Oleh sebab itu, pastikan status pengangkatan anak memiliki kekuatan hukum (Penetapan Pengadilan). Untuk anak tiri, disarankan agar orang tua tiri melakukan pembagian harta melalui hibah atau wasiat secara notariil untuk menghindari gugatan dari ahli waris kandung di masa depan.
Semoga membantu yaa..