Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-15 11:23:44
Pendirian dan pembubaran PT
PERLINDUNGAN HUKUM

Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas sejak PT didirikan?

Dijawab tanggal 2026-01-18 18:02:06+07

Selamat datang di Halo JPN.

Terima kasih atas pertanyaan yang anda berikan. Kami akan bantu mencari solusi untuk permasalahan hukum anda.

Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas sejak pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun yang menjadi hak bagi pemegang saham minoritas mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  1. Hak mendapatkan informasi dan laporan
    • Pemegang saham minoritas berhak memperoleh informasi mengenai keadaan perusahaan (Pasal 79 dan Pasal 90 UUPT), termasuk laporan tahunan, laporan keuangan, dan keputusan RUPS.
  2. Hak suara dan perlindungan dari keputusan merugikan
    • Pemegang saham minoritas berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
    • Keputusan RUPS yang merugikan minoritas atau bertentangan dengan anggaran dasar dapat diajukan gugatan ke pengadilan untuk pembatalan (Pasal 97 dan Pasal 98 UUPT).
  3. Hak untuk menuntut ganti rugi (derivative action)
    • Jika direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PT, pemegang saham minoritas dapat menggugat atas nama PT (Pasal 101 UUPT).
  4. Hak keluar (exit rights)
    • Dalam beberapa kondisi, minoritas dapat menuntut pembelian sahamnya oleh mayoritas jika terjadi perubahan pengendalian yang merugikan (Pasal 104 UUPT).

Jadi dapat disimpulkan Pemegang saham minoritas dilindungi sejak pendirian PT melalui hak informasi, hak suara, hak menggugat keputusan yang merugikan, hak menuntut ganti rugi, dan hak keluar. Perlindungan ini memastikan minoritas tidak dirugikan oleh keputusan mayoritas dan memiliki akses hukum jika terjadi penyalahgunaan.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.