Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-07 10:33:39
Pendirian dan pembubaran PT
ASET PT KEPADA PEMEGANG SAHAM

Apakah aset PT dapat langsung dibagikan kepada pemegang saham setelah pembubaran?

Dijawab tanggal 2026-01-07 12:20:04+07

aset Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat langsung dibagikan kepada pemegang saham setelah pembubaran, karena setelah pembubaran PT wajib terlebih dahulu dilakukan proses likuidasi untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban perseroan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban pajak, dan penyelesaian hubungan hukum lainnya; pembagian sisa kekayaan perseroan kepada pemegang saham hanya dapat dilakukan setelah likuidasi selesai dan dituangkan dalam laporan likuidasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 142, Pasal 146, dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dalam praktik pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, JPN memastikan bahwa pembagian aset dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.