Apakah aset PT dapat langsung dibagikan kepada pemegang saham setelah pembubaran?
aset Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat langsung dibagikan kepada pemegang saham setelah pembubaran, karena setelah pembubaran PT wajib terlebih dahulu dilakukan proses likuidasi untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban perseroan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban pajak, dan penyelesaian hubungan hukum lainnya; pembagian sisa kekayaan perseroan kepada pemegang saham hanya dapat dilakukan setelah likuidasi selesai dan dituangkan dalam laporan likuidasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 142, Pasal 146, dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dalam praktik pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, JPN memastikan bahwa pembagian aset dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.