Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-23 11:47:48
Pendirian dan pembubaran PT
PERBUATAN MELAWAN HUKUM

bagaimana apabila merek dagangan saya di pakai orang tanpa izin, kemana saya harus meminta ganti kerugian?

Dijawab tanggal 2026-01-23 11:50:20+07

Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 yang menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini disebabkan karena merek memiliki fungsi sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Karena merek mempunyai arti yang sangat penting, maka perlu adanya perlindungan terhadap merek atau hak atas merek kepada pemegang merek terdaftar. Pemberian perlindungan hak atas merek sendiri hanya diberikan kepada pemilik merek yang mereknya sudah terdaftar,  Dalam hal terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan Pemilik Merek Terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek Terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga, Hal tersebut diatur pada Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 yang menyatakan:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBER
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.