bagaimana apabila merek dagangan saya di pakai orang tanpa izin, kemana saya harus meminta ganti kerugian?
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 yang menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini disebabkan karena merek memiliki fungsi sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Karena merek mempunyai arti yang sangat penting, maka perlu adanya perlindungan terhadap merek atau hak atas merek kepada pemegang merek terdaftar. Pemberian perlindungan hak atas merek sendiri hanya diberikan kepada pemilik merek yang mereknya sudah terdaftar, Dalam hal terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan Pemilik Merek Terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek Terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga, Hal tersebut diatur pada Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 yang menyatakan:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.