Siapakah yang dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran perseroan? Apakah mantan pengurus dan pemegang saham dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran (likuidasi perseroan)?
Dalam proses pembubaran sebuah Perseroan Terbatas (PT), likuidator memikul tanggung jawab penuh untuk melakukan pemberesan harta kekayaan perusahaan. Tugas ini mencakup inventarisasi aset dan utang, pengumuman rencana pembagian kekayaan di media massa, hingga pemenuhan kewajiban kepada para kreditur sebelum sisa harta dibagikan kepada pemegang saham. Dalam konteks ini, negara berkedudukan sebagai kreditur utama yang berhak menerima pelunasan utang pajak, mengingat pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa bagi setiap badan usaha demi kepentingan kemakmuran rakyat.
Definisi badan usaha yang terikat kewajiban perpajakan sangatlah luas, mencakup PT, persekutuan, firma, koperasi, hingga yayasan, baik yang berorientasi laba maupun non-profit. Berdasarkan Pasal 2 angka 9 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebuah badan harus diwakili oleh pihak tertentu dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya. Jika perusahaan dalam status normal, maka pengurus yang mewakili; namun jika dalam kondisi pailit, pembubaran, atau likuidasi, maka tanggung jawab representasi tersebut beralih kepada kurator, orang yang ditugasi melakukan pemberesan, atau likuidator.
Tanggung jawab akhir atas pajak PT pada dasarnya melekat pada pengurus, yaitu jajaran direksi. Namun, beban tanggung jawab ini dapat meluas hingga ke pemegang saham apabila yang bersangkutan terbukti memiliki wewenang nyata dalam menentukan kebijakan perusahaan atau mengambil keputusan strategis dalam operasional bisnis. Dengan demikian, meskipun entitas bisnis telah berakhir, para penanggung jawab tersebut tetap terikat secara hukum untuk memastikan seluruh kewajiban pajak kepada negara telah diselesaikan sepenuhnya.