Selamat pagi para jaksa pengacara negara,
saya ingin bertanya, saya melakukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi sesuai nilai yang disetujui tetapi sudah 1 bulan belum dibayarkan, apakah hal tersebut bisa saya gugat ke pengadilan
terima kasih atas solusinya.
Bisa.
Namun yg perlu dipikirkan lgi bahwasa nya gugatan tersebut akan membutuhkan biaya besar dan waktu yg lama.