Dalam pembubaran PT karena sengketa internal pemegang saham, apakah dapat didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara?
Dalam pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang disebabkan oleh sengketa internal antar pemegang saham, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada prinsipnya tidak berwenang untuk mendampingi para pemegang saham atau perseroan, karena sengketa tersebut merupakan sengketa perdata murni yang bersifat privat. Dasar hukumnya adalah Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara hanya dapat dilaksanakan untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang secara limitatif mengatur bahwa Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum sepanjang melibatkan kepentingan negara atau pemerintah.
Pembubaran PT akibat sengketa internal pemegang saham pada umumnya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya melalui keputusan RUPS atau penetapan pengadilan atas permohonan pemegang saham. Dalam kondisi tersebut, para pihak adalah subjek hukum privat, sehingga penyelesaiannya menjadi ranah advokat atau kuasa hukum swasta, bukan kewenangan Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi pembubaran PT yang semata-mata disebabkan oleh konflik internal pemegang saham swasta, karena hal tersebut tidak termasuk dalam lingkup kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembubaran PT akibat sengketa internal pemegang saham pada umumnya tidak dapat didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara, kecuali apabila terdapat keterlibatan atau kepentingan langsung negara atau pemerintah yang secara hukum menempatkan JPN dalam kapasitas sebagai kuasa hukum negara.