Saya bekerja di sebuah Perusahaan yang akan melakukan relokasi ke Kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu Provinsi. Namun, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai perubahan status perusahaan karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi dan menuntut pesangon, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon.
Salam sejahtera,
Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, Perjanjian kerja bagi pegawai kontrak dikenal dengan PKWT. Adapun pengertian PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Terkait PKWT, perlu diperhatikan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.
Kemudian, apabila dibuat berdasarkan jangka waktu, maka batas PKWT adalah paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Namun, apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Akan tetapi, dari pernyataan Anda yang telah bekerja sejak tahun 2018 Sehingga, berikut jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Anda:
Khusus pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak Sementara itu, hak-hak bagi pekerja lainnya di luar yang mengundurkan diri dapat Anda dapat simak lebih lanjut dalam Hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.
Tapi apabila Anda dipaksa mengundurkan diri, Anda bisa simak upaya hukum yang dapat dilakukan pada Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.
Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas