Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-05 08:45:52
Pendirian dan pembubaran PT
PERUSAHAAN MENOLAK MEMBERIKAN PESANGON

Saya bekerja di sebuah Perusahaan yang akan melakukan relokasi ke Kabupaten yang berbeda tetapi masih dalam satu Provinsi. Namun, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai relokasi. Apakah relokasi dapat dikategorikan sebagai perubahan status perusahaan karena karyawan yang tidak bersedia ikut relokasi dan menuntut pesangon, sementara perusahaan menolak memberikan pesangon.

Dijawab tanggal 2026-01-08 15:50:24+07

Salam sejahtera,

Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.

Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, Perjanjian kerja bagi pegawai kontrak dikenal dengan PKWT. Adapun pengertian PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 

Terkait PKWT, perlu diperhatikan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. Berdasarkan jangka waktu: 
    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  2. Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu: 
  3. pekerjaan yang sekali selesai; atau
  4. pekerjaan yang sementara sifatnya.

Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.

Kemudian, apabila dibuat berdasarkan jangka waktu, maka batas PKWT adalah paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. 

Namun, apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

Akan tetapi, dari pernyataan Anda yang telah bekerja sejak tahun 2018 Sehingga, berikut jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Anda:

  1. Mengingat Anda sudah bekerja PKWT sejak tahun 2018 dan telah diperpanjang berkali-kali hingga saat ini, sebenarnya telah menyimpang dari ketentuan. Sebab, menurut Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah Perppu Cipta Kerja, PKWT diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga seharusnya sejak 2019 hingga kini, demi hukum Anda berstatus pekerja tetap (PKWTT).
  2. Sementara itu, jika tidak mau diperpanjang maka dianggap mengundurkan diri atau resign, menurut hemat kami karena Anda berstatus sebagai pekerja tetap, Anda berhak atas sejumlah hak sebagaimana dibahas dalam artikel Begini Rincian Hak Pekerja Resign.

Khusus pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak Sementara itu, hak-hak bagi pekerja lainnya di luar yang mengundurkan diri dapat Anda dapat simak lebih lanjut dalam Hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.

Tapi apabila Anda dipaksa mengundurkan diri, Anda bisa simak upaya hukum yang dapat dilakukan pada Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.

Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.