apakah pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dikenakan biaya?
Selamat siang, terima kasih telah menggunakan layanan hukum Halo JPN. Pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak dikenakan biaya atau gratis. Hal ini karena pelayanan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga negara yang menjalankan kewenangan pemerintahan di bidang hukum, bukan sebagai penyedia jasa hukum komersial. Dasar hukum yang mengatur hal tersebut antara lain Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur bahwa Jaksa Pengacara Negara melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam konteks pelayanan hukum, yang dimaksud adalah pemberian penjelasan, konsultasi, atau informasi hukum kepada masyarakat terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara. Pelayanan hukum ini diberikan sebagai bentuk fungsi pelayanan publik Kejaksaan dan tidak dipungut biaya apa pun, karena tidak ada hubungan keperdataan berupa perjanjian jasa hukum sebagaimana antara advokat dan klien. Adapun kewenangan Jaksa Pengacara Negara meliputi bertindak sebagai kuasa hukum negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, memberikan pendapat atau pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD, melakukan tindakan hukum lain seperti mediasi atau fasilitasi penyelesaian sengketa, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua kewenangan tersebut dijalankan dalam rangka melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak berwenang menjadi kuasa hukum perseorangan atau mewakili kepentingan pribadi masyarakat dalam perkara perdata di pengadilan, karena kewenangan JPN secara limitatif hanya untuk dan atas nama negara, pemerintah, dan badan atau lembaga yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pembatasan ini juga bersumber dari Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara adalah gratis, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dilaksanakan dalam batas kewenangan yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.