Berapa modal minimal yang harus disiapkan untuk membentuk PT?
tidak ada lagi ketentuan modal minimal tertentu yang wajib disiapkan untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT), karena sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 32, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di sektor usaha tertentu; ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, sehingga dalam praktik pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, JPN memastikan bahwa pendirian PT tetap memenuhi prinsip kepastian hukum, kepatuhan administrasi, dan kesesuaian dengan klasifikasi usaha yang dijalankan.