Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-15 11:19:26
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Halo min, nama saya Maretha. Saya mau tanya soal PT. Misalnya saya dan dua teman mendirikan PT bareng, tapi di tengah jalan perusahaan kemudian rugi dan sering ada konflik antar pemegang saham. Saya sebagai salah satu pemegang saham ingin PT-nya dibubarkan, tapi direktur tidak setuju dan tetap mau jalanin perusahaan.

Kalau tidak ada kesepakatan, apakah PT tetap bisa dibubarkan?


 


 


 

Dijawab tanggal 2026-01-15 13:25:21+07

Pada prinsipnya, Perseroan Terbatas tetap dapat dibubarkan meskipun tidak terdapat kesepakatan, sepanjang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

  1. Pembubaran melalui RUPS
    Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a UU PT, PT dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal ini, keputusan RUPS bersifat mengikat, dan direksi wajib melaksanakan keputusan tersebut, meskipun terdapat keberatan dari direktur.
  2. Pembubaran melalui Pengadilan
    Apabila RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau terjadi kebuntuan, pemegang saham dapat mengajukan permohonan pembubaran PT ke Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT.
    Permohonan ini dapat diajukan apabila terdapat alasan yang sah, antara lain:
    • Perseroan mengalami kerugian secara terus-menerus;
    • Terjadi perselisihan antar organ perseroan yang menghambat kegiatan usaha;
    • Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya secara wajar.
  3. Akibat hukum pembubaran
    Setelah PT dinyatakan bubar, perseroan tidak serta-merta hapus, melainkan masuk ke tahap likuidasi untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban, sesuai Pasal 143 UU PT.

Dengan demikian, ketidaksepakatan direktur tidak menghalangi pembubaran PT, selama pemegang saham menempuh prosedur hukum yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.