Halo min, nama saya Maretha. Saya mau tanya soal PT. Misalnya saya dan dua teman mendirikan PT bareng, tapi di tengah jalan perusahaan kemudian rugi dan sering ada konflik antar pemegang saham. Saya sebagai salah satu pemegang saham ingin PT-nya dibubarkan, tapi direktur tidak setuju dan tetap mau jalanin perusahaan.
Kalau tidak ada kesepakatan, apakah PT tetap bisa dibubarkan?
Pada prinsipnya, Perseroan Terbatas tetap dapat dibubarkan meskipun tidak terdapat kesepakatan, sepanjang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Dengan demikian, ketidaksepakatan direktur tidak menghalangi pembubaran PT, selama pemegang saham menempuh prosedur hukum yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.