Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-07 14:30:21
Pendirian dan pembubaran PT
BOLEHKAH SEKUTU FIRMA BERBISNIS DENGAN FIRMANYA SENDIRI?

Saya ingin mengajukan pertanyaan, sejak awal saya terlibat langsung dalam pendirian dan pengelolaan sebuah firma. Sebagai salah satu sekutu aktif, saya ikut membangun, mengembangkan, dan bertanggung jawab atas segala risiko usaha firma ini sejak nol. Seiring berjalannya waktu, saya juga memiliki usaha pribadi di bidang yang masih berkaitan dengan kegiatan operasional firma. Situasi itu kemudian membawa saya pada satu momen reflektif ketika saya harus memutuskan untuk berbisnis dengan firma saya sendiri. Lantas, bolehkah sekutu firma berbisnis dengan firmanya sendiri?

Dijawab tanggal 2026-01-07 14:32:17+07

Bolehkah Sekutu Firma Berbisnis dengan Firmanya Sendiri?

Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, seorang sekutu aktif diperkenankan melakukan kegiatan usaha dengan firmanya sendiri sepanjang memiliki kewenangan hukum yang jelas, yakni berdasarkan akta pendirian serta persetujuan dari sekutu lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHD yang mengatur:

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.

Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.

Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Dari pasal di atas, artinya, selama hubungan hukum tersebut tidak melanggar perjanjian dasar persekutuan, maka aktivitas bisnis yang dilakukan sekutu aktif dapat dibenarkan secara hukum.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, sekutu aktif wajib menjaga integritas dalam setiap tindakannya agar tidak menimbulkan kecurangan, manipulasi, atau benturan kepentingan yang dapat merugikan firma maupun sekutu lainnya. Prinsip keterbukaan, kejujuran, dan kewajaran menjadi pedoman utama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menekankan bahwa:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dengan demikian, segala bentuk transaksi yang dilakukan sekutu aktif dengan firmanya sendiri harus didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan, agar tidak menimbulkan konflik internal di antara para sekutu.

Berbeda halnya dengan sekutu pasif yang tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha. Sekutu pasif hanya berperan sebagai pemilik modal dan pengawas, sehingga tidak diperkenankan berbisnis secara langsung dengan firma. Tanggung jawabnya pun terbatas pada jumlah modal yang disetor, tanpa turut menanggung risiko operasional usaha. Menurut hemat kami, dengan berpegang pada dasar hukum tersebut, baik KUHD maupun KUH Perdata, maka hubungan antara sekutu dan firma dapat terjaga secara profesional, etis, dan proporsional. Keseimbangan antara hak dan kewajiban para sekutu menjadi kunci agar persekutuan tetap berjalan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab moral, serta selaras dengan tujuan pendirian firma sebagai wadah kerja sama usaha yang berbasis kepercayaan dan kejujuran.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.