Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-04 18:39:54
Pendirian dan pembubaran PT
CARA MEMBUAT PT PERSEORANGAN (KECIL)

Halo selamat sore, saya ingin bertanya. Saya memiliki minat untuk membangun suatu usaha yang bergerak di bidang manufaktur, yakni membuat meja dan kursi dari kayu mentah. Niat saya mendirikan badan hukum kecil kecilan untuk PT perseorangan, bagaimana ya caranya dan dasar hukumnya?

Dijawab tanggal 2025-08-08 13:53:09+07

Selamat siang Bapak/Ibu, terima kasih atas pertanyaannya dan akan kami jawab.

Perlu dipahami bahwa eksistensi Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut sebagai Perseroan, pada mulanya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) tidak dikenal dengan adanya Perseroan Perorangan. Namun, guna mendorong percepatan investasi dan mendorong laju tumbuh ekonomi, badan hukum berbentuk Perseroan Perorangan lahir dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditegaskan kembali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 3 Tahun 2023)

Kehadiran UU No. 3 Tahun 2023 diharapkan mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan investasi dalam negeri maupun asing di Indonesia melalui perampingan regulasi di beberapa bidang yang selama ini menghambat pembangunan ekonomi nasional termasuk beberapa ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2020. Adapun pada BAB VI Kemudahan Berusaha Bagian Kelima “Perseroan Terbatas" yang dimulai pada Pasal 109, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2023 yang dimaksud dengan "Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil".

Kemudian dasar hukum adanya Perseroan Perorangan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 153A UU No. 3 Tahun 2023 yang menyatakan:
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2) Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian karena telah ada ketentuan bahwa pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP No. 8 Tahun 2021). Untuk membuat Perseroan Perorangan maka akan merujuk pada ketentuan Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021 yang mengatur syarat pendiriannya, yakni:
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan b. cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakanp tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

 

Jadi Bapak/Ibu dapat mendirikan Perseroan Perorangan (Kecil) dengan mencermati bahwa Perseroan terbatas memenuhi syarat untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021

 

Demikian, terima kasih

 


Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Nganjuk

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NGANJUK
Alamat : Jl. Dermojoyo 24, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418
Kontak : 8113285400

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.