Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-08 09:04:42
Pendirian dan pembubaran PT
SAHKAH PERJANJIAN YANG DITANDATANGANI SATU PIHAK SAJA?

Perjanjian melibatkan dua pihak. Namun yang bertandatangan hanyalah satu pihak didampingi oleh saksi-saksi dan materai. Apakah ini disebut dengan perjanjian sepihak dan apakah sah perjanjiannya?

Dijawab tanggal 2025-08-11 10:02:04+07

Perjanjian yang hanya melibatkan satu pihak yang menandatangani, meskipun didampingi oleh saksi-saksi dan materai, tidak serta merta disebut perjanjian sepihak atau otomatis dianggap sah. Dalam hukum Indonesia, perjanjian yang sah umumnya memerlukan kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait pertanyaan ini:

Perjanjian Sepihak:
Perjanjian sepihak (unilateral contract) adalah suatu perjanjian yang hanya melibatkan satu pihak yang memberikan janji, tanpa ada kewajiban atau janji dari pihak lainnya. Contohnya seperti pemberian hadiah, atau wasiat. Dalam hal ini, pihak yang memberikan janji atau kewajiban bisa dianggap sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Perjanjian Dua Pihak:
Sebuah perjanjian pada umumnya adalah perjanjian dua pihak (bilateral contract), di mana kedua belah pihak saling memberi dan menerima janji. Perjanjian semacam ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan biasanya melibatkan penandatanganan oleh kedua pihak untuk menyatakan kesepakatan mereka.

Saksi dan Materai:
Meskipun ada saksi-saksi dan materai, ini hanya untuk menguatkan bukti bahwa perjanjian tersebut ada dan sah secara administratif, namun tidak cukup untuk menggantikan penandatanganan oleh pihak kedua yang terlibat. Materai digunakan untuk membuktikan adanya perjanjian dan sebagai syarat untuk beberapa jenis perjanjian yang memerlukan bukti autentik.

Apakah perjanjiannya sah?
Secara prinsip, perjanjian hanya sah jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, jika hanya satu pihak yang menandatangani perjanjian dan pihak lainnya tidak menandatangani atau memberikan persetujuan, maka perjanjian tersebut tidak sah secara hukum karena tidak ada kesepakatan timbal balik antara kedua pihak.

Jika maksudnya adalah untuk mengikat pihak kedua, maka harus ada persetujuan atau tanda tangan dari pihak tersebut, kecuali jika memang perjanjian tersebut adalah jenis yang sah meskipun hanya melibatkan satu pihak (misalnya wasiat atau hadiah).

Namun, jika perjanjian itu memang dimaksudkan untuk hanya mengikat satu pihak, misalnya dalam konteks utang piutang atau surat pernyataan, maka hal tersebut bisa dianggap sah, tetapi tetap perlu memerhatikan ketentuan lainnya seperti adanya bukti yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi, dalam kasus ini, apakah perjanjian tersebut sah atau tidak sangat bergantung pada jenis perjanjian yang dimaksud dan persetujuan pihak kedua.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.