Jika seseorang ingin mendirikan sebuah PT maka langkah apa saja yang harus di lakukan?
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja), langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
Menentukan nama PT sesuai ketentuan perundang-undangan (minimal 3 kata, belum dipakai, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum).
Menentukan susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Akta pendirian memuat anggaran dasar PT dan dibuat di hadapan notaris berbahasa Indonesia.
Akta ini harus memuat informasi pokok seperti nama PT, domisili, tujuan usaha, modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan struktur kepengurusan.
Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM
Notaris akan mengajukan akta pendirian secara elektronik untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB dan perizinan sesuai bidang usaha.
NPWP badan diperlukan untuk kewajiban perpajakan perusahaan.
Jika PT memiliki karyawan, wajib mendaftarkan mereka ke program jaminan sosial.
Beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan, misalnya izin edar BPOM untuk makanan/minuman, SIUPAL untuk pelayaran, dan lain-lain.
Kesimpulan versi JPN:
Proses pendirian PT harus melalui pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, dan pendaftaran perizinan melalui OSS, dilengkapi dengan NPWP serta izin khusus sesuai bidang usaha. Langkah yang benar dan tertib administrasi akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pemegang saham.