Dijawab tanggal 2025-08-19 16:48:54+07
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut:
- Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
- Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
- Nama dan/atau tempat kedudukan PT;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Jangka waktu berdirinya PT;
- Besarnya modal dasar;
- Modal ditempatkan dan disetor; dan
- Status PT tertutup atau terbuka
- Data Perseroan yang meliputi:
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- Pembubaran PT;
- Berakhirnya status badan hukum PT;
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
- Perubahan alamat lengkap PT.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436