Dijawab tanggal 2025-11-20 07:58:41+07
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN.
Kami Jaksa Pengacara Negara berpendapat:
Bahwa berdasarkan Pasal 142 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan mengenai pembubaran Perseroan terjadi:
- Berdasarkan keputusan RUPS;
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tersebut, sesuai dengan Pasal 138 UU No. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga atau anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
Kemudian dalam Pasal 146 Ayat (1) huruf A UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Terkait penyebab sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa dibubarkan karena :
- Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
- Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
- Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham;
- Kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Terkait dengan prosedur dalam pembubaran Perseroan Terbatas (PT), maka langkah yang akan dilakukan sebagai berikut :
- Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dan wajib diikuti likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator;
- Pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) kepada kreditur atau pihak terkait lainnya oleh likuidator;
- Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan;
- Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS;
- Likuidator melakukan pengumuman pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran;
- Menteri menghapus nama Perseroan Terbatas (PT) dari daftar Perseroan;
- Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat….
Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255