Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-31 15:14:46
Pendirian dan pembubaran PT
KARYAWAN MENGGANTI SELISIH HARGA BARANG DENGAN DIPOTONG GAJI

saya bekerja di sebuah minimarket menjadi penjaga toko, di toko ini ada aturan kalau barang kurang dan ndak sesuai stok maka karyawan yang harus mengganti selisih harga barang yang kurang itu dengan dipotong gaji. sebenarnya kami keberatan dengan aturan itu tapi ndak mudah juga buat keluar dari pekerjaan ini. bagaimana hal ini kalau dilihat dari peraturan hukumnya, apa diperbolehkan

Dijawab tanggal 2025-08-04 13:14:18+07

Salam sejahtera,

Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.

Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, potong gaji karyawan atau pemotongan upah pekerja merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan, Aturan potong gaji karyawan diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemotongan Upah Pekerja/Buruh oleh Pengusaha yang ketentuannya menerangkan bahwa pengusaha atau perusahaan dibolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerja atau potong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”).
  2. Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  3. Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.

jika ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, maka harus dilandasi kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 Undang - Undang Ketenagakerjaan. Jika ternyata dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum, Perselisihan yang terjadi akibat pemotongan upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Jika terjadi perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja, keduanya harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum berupa perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Setelah itu, kedua belah pihak menempuh penyelesaian melalui mediasi yaitu penyelesaian perselisihan hak melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.

Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.