saya bekerja di sebuah minimarket menjadi penjaga toko, di toko ini ada aturan kalau barang kurang dan ndak sesuai stok maka karyawan yang harus mengganti selisih harga barang yang kurang itu dengan dipotong gaji. sebenarnya kami keberatan dengan aturan itu tapi ndak mudah juga buat keluar dari pekerjaan ini. bagaimana hal ini kalau dilihat dari peraturan hukumnya, apa diperbolehkan
Salam sejahtera,
Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, potong gaji karyawan atau pemotongan upah pekerja merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan, Aturan potong gaji karyawan diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemotongan Upah Pekerja/Buruh oleh Pengusaha yang ketentuannya menerangkan bahwa pengusaha atau perusahaan dibolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerja atau potong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
jika ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau PKB, maka harus dilandasi kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 Undang - Undang Ketenagakerjaan. Jika ternyata dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum, Perselisihan yang terjadi akibat pemotongan upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Jika terjadi perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja, keduanya harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum berupa perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Setelah itu, kedua belah pihak menempuh penyelesaian melalui mediasi yaitu penyelesaian perselisihan hak melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.
Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.