Saya dan warga di sekitar tempat tinggal pengen bikin koperasi bareng. Biar koperasinya sah secara hukum, prosesnya harus gimana ya, Pak/Bu?
Hai, Dewi. Terima kasih sudah bertanya.
Sebelum menjawab inti pertanyaan yang disampaikan oleh Sdri. Dewi, bahwa dari permasalahan yang saudari sampaikan dapat dipahami terdapat keinginan dari Sdri. Dewi untuk memahami proses yang sekiranya harus ditempuh dalam pembentukan koperasi yang sah secara hukum. Oleh karena itu, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwasanya adapun dasar hukum utama yang mengatur mengenai pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi di Indonesia hingga saat ini meliputi:
Lebih lanjut, pada prinsipnya koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan aktivitas ekonomi, sosial, dan tujuan, agar prinsip kebersamaan dan gotong royong dapat diwujudkan secara nyata dalam pengelolaan koperasi. Sebelum pendirian koperasi dilakukan, disarankan agar terlebih dahulu diadakan penyuluhan atau pembekalan tentang pengkoperasian guna menanamkan pemahaman kepada calon anggota mengenai nilai-nilai dasar, prinsip koperasi, serta hak dan kewajiban sebagai anggota. Proses pendirian koperasi sendiri dimulai dengan Rapat Pembentukan Koperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Perbedaan mendasar antara Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder terletak pada keanggotaan dan cakupan wilayah. Koperasi primer didirikan oleh orang perorangan dan beranggotakan minimal 20 (dua puluh) orang, dengan wilayah kerja yang lebih terbatas, seperti desa atau kelurahan. Sementara itu, Koperasi Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi primer atau koperasi sekunder lainnya, dengan cakupan wilayah yang lebih luas, seperti kabupaten, kota, atau bahkan provinsi. Terkait dengan bentuk koperasi sendiri dapat disesuaikan dengan kebutuhan Sdri. Dewi. Dalam rapat pembentukan koperasi, perlu pula diundang pejabat dari Dinas yang membidangi koperasi sesuai dengan domisili koperasi guna memberikan arahan, memeriksa rancangan anggaran dasar, serta memastikan proses pembentukan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain daripada itu, rapat pembentukan koperasi sejatinya juga harus dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyusun serta mengaktakan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun hal-hal yang wajib dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi antara lain terdiri dari Nama dan Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Keanggotaan, Permodalan, Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, Sanksi, serta Ketentuan mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha. Selanjutnya akta pendirian koperasi disusun dalam bentuk akta notariil oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dan diajukan untuk disahkan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal koperasi memiliki anggota lintas provinsi serta Dinas Koperasi Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam hal koperasi hanya beroperasi dalam satu wilayah administratif. Setelah akta pendirian diterima oleh pejabat yang menerima permohonan, maka lebih lanjut akan dilakukan penelitian terhadap substansi Anggaran Dasar dan verifikasi faktual terhadap keberadaan koperasi dan kelengkapan dokumen. Apabila permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka pengesahan akan diterbitkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya dokumen lengkap. Namun apabila ditolak, maka alasan penolakan akan pula disampaikan dalam jangka waktu yang sama. Terhadap keputusan yang menolak pengesahan koperasi, maka para pendiri diberikan hak untuk mengajukan permintaan ulang pengesahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, dan kemudian pejabat yang bersangkutan akan memberikan keputusan atas permintaan ulang tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelahnya.
Kesimpulan: dari permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. Dewi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Grobogan memberi masukan kepada Sdri. Dewi selaku pemohon yang hendak mendirikan koperasi untuk terlebih dahulu mengadakan penyuluhan atau pelatihan mengenai prinsip dasar perkoperasian, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Dinas Koperasi setempat. Hal ini bertujuan agar seluruh calon anggota koperasi memiliki pemahaman yang cukup tentang nilai, prinsip, serta hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi, sehingga pengelolaan koperasi nantinya dapat berjalan secara partisipatif dan sesuai dengan jati diri koperasi. Selain daripada itu, Sdri. Dewi sebaiknya juga segera menginisiasi rapat pembentukan koperasi dengan memenuhi ketentuan jumlah minimal anggota pendiri serta memastikan kehadiran pihak Dinas Koperasi dan Notaris Pembuat Akta Koperasi. Sdri. Dewi juga disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen administratif yang diperlukan secara lengkap dan benar sejak awal, agar proses permohonan pengesahan dapat berjalan lancar dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.