Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-23 09:02:58
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBENTUKAN KOPERASI

Saya dan warga di sekitar tempat tinggal pengen bikin koperasi bareng. Biar koperasinya sah secara hukum, prosesnya harus gimana ya, Pak/Bu?

Dijawab tanggal 2025-07-31 19:15:23+07

Hai, Dewi. Terima kasih sudah bertanya.

Sebelum menjawab inti pertanyaan yang disampaikan oleh Sdri. Dewi, bahwa dari permasalahan yang saudari sampaikan dapat dipahami terdapat keinginan dari Sdri. Dewi untuk memahami proses yang sekiranya harus ditempuh dalam pembentukan koperasi yang sah secara hukum. Oleh karena itu, maka perlu dipahami terlebih dahulu bahwasanya adapun dasar hukum utama yang mengatur mengenai pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi di Indonesia hingga saat ini meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lebih lanjut, pada prinsipnya koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan aktivitas ekonomi, sosial, dan tujuan, agar prinsip kebersamaan dan gotong royong dapat diwujudkan secara nyata dalam pengelolaan koperasi. Sebelum pendirian koperasi dilakukan, disarankan agar terlebih dahulu diadakan penyuluhan atau pembekalan tentang pengkoperasian guna menanamkan pemahaman kepada calon anggota mengenai nilai-nilai dasar, prinsip koperasi, serta hak dan kewajiban sebagai anggota. Proses pendirian koperasi sendiri dimulai dengan Rapat Pembentukan Koperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Koperasi Primer, rapat dihadiri oleh minimal 20 (dua puluh) orang calon anggota pendiri; dan
  2. Untuk Koperasi Sekunder, rapat dihadiri oleh minimal 2 (tiga) koperasi sebagai badan hukum melalui wakil-wakilnya.

Perbedaan mendasar antara Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder terletak pada keanggotaan dan cakupan wilayah. Koperasi primer didirikan oleh orang perorangan dan beranggotakan minimal 20 (dua puluh) orang, dengan wilayah kerja yang lebih terbatas, seperti desa atau kelurahan. Sementara itu, Koperasi Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi primer atau koperasi sekunder lainnya, dengan cakupan wilayah yang lebih luas, seperti kabupaten, kota, atau bahkan provinsi. Terkait dengan bentuk koperasi sendiri dapat disesuaikan dengan kebutuhan Sdri. Dewi. Dalam rapat pembentukan koperasi, perlu pula diundang pejabat dari Dinas yang membidangi koperasi sesuai dengan domisili koperasi guna memberikan arahan, memeriksa rancangan anggaran dasar, serta memastikan proses pembentukan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain daripada itu, rapat pembentukan koperasi sejatinya juga harus dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyusun serta mengaktakan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun hal-hal yang wajib dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi antara lain terdiri dari Nama dan Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Keanggotaan, Permodalan, Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, Sanksi, serta Ketentuan mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha. Selanjutnya akta pendirian koperasi disusun dalam bentuk akta notariil oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dan diajukan untuk disahkan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal koperasi memiliki anggota lintas provinsi serta Dinas Koperasi Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam hal koperasi hanya beroperasi dalam satu wilayah administratif. Setelah akta pendirian diterima oleh pejabat yang menerima permohonan, maka lebih lanjut akan dilakukan penelitian terhadap substansi Anggaran Dasar dan verifikasi faktual terhadap keberadaan koperasi dan kelengkapan dokumen. Apabila permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka pengesahan akan diterbitkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya dokumen lengkap. Namun apabila ditolak, maka alasan penolakan akan pula disampaikan dalam jangka waktu yang sama. Terhadap keputusan yang menolak pengesahan koperasi, maka para pendiri diberikan hak untuk mengajukan permintaan ulang pengesahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, dan kemudian pejabat yang bersangkutan akan memberikan keputusan atas permintaan ulang tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelahnya.

Kesimpulan: dari permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. Dewi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Grobogan memberi masukan kepada Sdri. Dewi selaku pemohon yang hendak mendirikan koperasi untuk terlebih dahulu mengadakan penyuluhan atau pelatihan mengenai prinsip dasar perkoperasian, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Dinas Koperasi setempat. Hal ini bertujuan agar seluruh calon anggota koperasi memiliki pemahaman yang cukup tentang nilai, prinsip, serta hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi, sehingga pengelolaan koperasi nantinya dapat berjalan secara partisipatif dan sesuai dengan jati diri koperasi. Selain daripada itu, Sdri. Dewi sebaiknya juga segera menginisiasi rapat pembentukan koperasi dengan memenuhi ketentuan jumlah minimal anggota pendiri serta memastikan kehadiran pihak Dinas Koperasi dan Notaris Pembuat Akta Koperasi. Sdri. Dewi juga disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen administratif yang diperlukan secara lengkap dan benar sejak awal, agar proses permohonan pengesahan dapat berjalan lancar dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GROBOGAN
Alamat : Jl. Bhayangkara No. 2 Purwodadi Grobogan 58111
Kontak : 82225817277

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.