dia menemukan di salah satu instansi pemerintahan Kota X terdapat promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sesuai aturan, yaitu golongan III/a baru 1 tahun menduduki jabatan kepala seksi di Dinas A dan golongan III/b menduduki kepala bagian pada sekretariat daerah sementara masih banyak pegawai dengan masa kerja yang sudah cukup panjang belum menempati jabatan tersebut. apakah hal ini melanggar atau tidak, dan jika melanggar siapa yang dapat dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal tersebut?