Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-10 12:11:58
Pendirian dan pembubaran PT
PROMOSI PNS

dia menemukan di salah satu instansi pemerintahan Kota X terdapat promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sesuai aturan, yaitu golongan III/a baru 1 tahun menduduki jabatan kepala seksi di Dinas A dan golongan III/b menduduki kepala bagian pada sekretariat daerah sementara masih banyak pegawai dengan masa kerja yang sudah cukup panjang belum menempati jabatan tersebut. apakah hal ini melanggar atau tidak, dan jika melanggar siapa yang dapat dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal tersebut?

Dijawab tanggal 2025-09-23 13:02:59+07
  • Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif guna memperoleh izin usaha dari instansi pemerintah terkait. Namun, tidak jarang terjadi situasi di mana, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, izin usaha tidak kunjung diterbitkan tanpa alasan yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, pelaku usaha memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Pengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004, setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
  • KTUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  • Gugatan ke PTUN harus diajukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Jika melebihi batas waktu ini, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DEPOK
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.